Mediasi Sengketa Tanah Antara Pemerintah Desa Daren dan KUD Sumberharjo Mulai Digelar

JEPARA, Wartajavaindo.com (31/7/2025)
Upaya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dengan KUD Sumberharjo yang terletak di Desa Daren, mulai digelar. Petinggi Daren, Edy Khumaedi Muhtar, SH, mengatakan, mediasi ini merupakan awal dari penyelesaian sengketa.
Mediasi yang digelar baru-baru ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor BPN, pada 21/7/2025, dihadiri oleh Petinggi Daren Edy Khumaedi Muhtar, SH, Pengurus KUD Sumberharjo Nayyiri Khabib, dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara.
Petinggi Daren, Edy Khumaedi M, menegaskan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Pemerintah Desa Daren, dengan bukti leter C sebagai penguat. Berdasarkan Buku C Desa Bagian Persil :Nomor C Milik Tanah Desa, Kelas Desa S III, Persil 36 Luas 6000 m3 (Lapangan + SD I ),
Dibandingkan dengan munculnya Buku C Desa nama KUD Sumberharjo, Nomor C 1454 a/n C KUD Sumberharjo, Kelas Desa S III, Persil 33 Luas 1250 m3. Menurut Edy ada perbedaan yang sangat jelas, yakni terletak pada nomor Persilnya.
“Kami yakin bahwa bukti kepemilikan tanah ini sah dan akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak Desa Daren,” ujarnya.
Namun, mediasi babak pertama ini belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah Desa Daren akan menunggu jadwal undangan mediasi kedua oleh BPN dengan harapan segera mendapat titik temu. Jika mediasi babak kedua ini juga gagal, Pemerintah Desa Daren akan mengambil jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Sengketa tanah ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan terjamin. Pemerintah Desa Daren telah memiliki bukti leter C yang menguatkan, namun KUD Sumberharjo juga memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan mereka.
Kita berharap bahwa kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan sengketa tanah ini dengan cara yang damai dan adil. Bagi masyarakat, sengketa tanah ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban kita dalam memiliki dan menggunakan tanah.
Awak media Wartajavaindo.com mempersilahkan pihak KUD Sumberharjo jika hendak menggunakan hak jawab guna mendapatkan titik temu pada penyelesaian sengeketa tanah.
(Edi P)
Hi, just wanted too say, I liked this post. It was inspiring.
Keepp on posting! https://bookofdead34.Wordpress.com/
Today, I went to the beachfront with my children. I found a sea shell
and gave it to mmy 4 year old daughter and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She placed the shell to her earr and screamed.
There was a hermit crab inside andd it pinched
her ear. She never wannts to go back! LoL I know
this is totally off topic but I had to tell someone! https://www.cvcompany.nl/employer/tonebet-casino/