Masyarakat Wajib Dan Berhak Mengetahui Secara Langsung Terkait Adanya Setiap Kegiatan Di Desa

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Demak, Wartajavaindo.com

Mungkin dalam kehidupan kita banyak sekali pertanyaan dari masyarakat yaitu dokumen desa apa saja yang terkait anggaran yang ada di desa yang bisa dilihat oleh masyarakat desa?

Dalam konteks kali ini Andy Maulana selaku Konsultan Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI memaparkan bahwa Hak Masyarakat Desa Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa berhak :
1. meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi : Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); atau
5. Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Untuk suatu rancangan peraturan desa juga wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa.

Senada dengan itu pula Andy menambahkan bahwa rancangan peraturan desa ini juga dapat mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa, yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa dan dalam hal ini masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD Kabupaten/Kota) dan masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa itu.

Dalam musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali pun, masyarakat ikut berpartisipasi untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa, kemudian musyawarah desa tersebut juga membahas perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan APBDes.

Terkait dengan hal ini, menurut Andy bahwa kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Jadi, dokumen-dokumen desa terkait rencana penggunaan anggaran dan pelaksanaannya dapat diakses oleh masyarakat desa melalui, antara lain :
1. Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang APBDes;
2. Perencanaan pembangunan desa yang didanai APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
3. RPJM Desa dan RKP Desa;
Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.  Andy M, Waftah.

 

Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *