7 September 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Masyarakat Jorong VI Sungai Ronyah Hilir Nagari Langung Rao Utara Diresahkan oleh Penambangan Emas Diduga Ilegal Dekat Pemukiman Mereka

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

PASAMAN-WARTAJAVAINDO.COM

Masyarakat Jorong VI Sungai Ronyah Hilir, Nagari Langung Rao Utara, Diresahkan oleh penambangan Emas Diduga Ilegal Dekat Pemukiman Mereka.

Aktifitas Penambangan Emas diduga tanpa izin (PETI) tersebut sudah berlangsung semenjak Bulan Puasa kemaren hingga sekarang, di salah satu tanah ulayat milik seorang tokoh masyarakat setempat yang berinisial IL dan lokasi tersebut bernama “Bekas Tobek Godang”.

Kegiatan PETI tersebut sudah membuat masyarakat sekitar merasa khawatir dan curiga, yang mana hanya berjarak lebih kurang 25 meter saja dari rumah pemukiman warga ke lokasi, tapi kegiatan tersebut tetap berlanjut, dengan aman aman saja, terkesan kebal hukum.

Menurut informasi yang dirangkum dilapangan, dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya Sabtu (23/05/2023) kepada media ini mengatakan, bahwa kegiatan PETI dengan menggunakan alat berat (Exavator) sudah berlangsung dari Bulan Puasa kemaren sampai sekarang ini, tapi pihak pengelola, pihak pemilik tanah dan pemodal kegiatan tambang emas tersebut bisa dibilang licik, karena mereka melakukan penggalian tanah dan material yang mengandung emas tersebut dengan excavator hanya pada malam hari saja, sebanyak 4 malam dalam seminggu, namun demikian kenyamanan masyarakat untuk beristirahat pada malam hari menjadi terganggu, akibat kebisingan suara dari alat berat yang bekerja melakukan penambangan emas tersebut sedangkan pada siang harinya alat berat tersebut mereka sembunyikan di semak semak hutan disekitar lokasi, agar tidak terendus oleh pihak penegak hukum.

“Lebih parahnya lagi, sekarang pihak penambang emas tersebut sudah mulai memasukan air ke lokasi penambangan emas tersebut, sehingga meluap ketempat air pemandian warga, dan air menjadi keruh dan berbau”, ungkap sumber tersebut.

Ditempat terpisah, salah seorang tokoh pemuda Pasaman MS (47 Th) mengatakan bahwa kegiatan Tambang Emas Tampa Izin yang sudah meresahkan warga seperti ini,harus segara diteribkan, dan dimohon kepada Pihak yang berwenang tentang hal ini, Pihak polres Pasaman dan Polda Sumatra Barat agar menindak tegas dan memberhentikan segera kegiatan PETI di Kejorongan VI Sungai Ronyah Hilir Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Sumatra Barat ini, karena kegiatan terebut sudah terindikasi melanggar Udang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Dalam Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa Orang yang melakukan Penambangan tampa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000”, pungkas MS.

 

Liputan(TIM).

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *