Massa Buruh Dan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur, Gedung DPRD Provinsi Jateng Tolak Kenaikan BBM

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

 

SEMARANG, wartajavaindo.com

Gelombang unjuk rasa Massa dari Mahasiswa dan Buruh mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menuntut pembatalan kenaikan harga BBM bersubsidi. Mereka menganggap kebijakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sangat tidak tepat.

Aksi tersebut dilakukan oleh massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)dan massa mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).di Semarang Selasa (6/9/2022)

Secara spontan kedua massa itu bersama-sama menyuarakan keluh kesah masyarakat terkait kenaikan BBM

Masing-masing massa menyampaikan aspirasinya dengan berorasi di dua mobil komando yang terpisah. Namun masih dalam satu area, keduanya sama-sama meminta agar harga BBM bersubsidi tidak jadi naik.

Massa Pendemo sekira pukul tiga sore sempat ditemui oleh Sekda Jateng Sumarno dan perwakilan anggota DPRD Jateng. Keduanya sempat naik ke mobil komando dan mendengar langsung aspirasi dari masyarakat

Usai ditemui perwakilan pemerintah, massa tambah bersemangat dan sempat membakar ban bekas di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka kemudian berorasi di hadapan api yang membara.

“Isu pokoknya menolak kenaikan harga BBM, pemerintah secara terang mengumumkan kenaikan BBM, masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan subsidi BBM dampaknya sangat terasa, baik masyarakat secara umum atau pekerja lainnya,” tutur Korlap aksi dari PMII, Farhan Ardi.

Sementara itu massa buruh juga sangat merasa dirugikan dengan kenaikan harga BBM. Hal itu dinilai akan menurunkan daya beli pekerja di Jateng hingga 50%.

“Iya jelas kami menolak, yang pertama upah kami rendah, yang kedua daya beli kami akan menurun, perhitungan kami di KSPI Jateng, akan sampai 50% daya beli kami akan turun,” kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim.

Ada tiga tuntutan yang disuarakan oleh massa buruh. Selain menolak kenaikan harga BBM, massa juga meminta UU Cipta Kerja dihapus dan kenaikan upah hingga 13 persen.

“Kami menuntut agar Omnimbus Law ini dicabut oleh pemerintah, karena omnimbuslaw ini yang membuat upah kami naik hanya 1.400 perak di Jateng bahkan ada yang tidak naik. Ketiga kami menyuarakan kepada bapak Gubernur yang kami hormati agar UMK kami tahun 2023 di kabupaten/kota seluruh Jateng agar naik antara 10 persen sampai 13 persen,

Ini dilakukan serentak di berbagai kota di Jawa Tengah. Nanti tanggal 8 September 2022 akan ada lagi, tandusnya.

(ALVIN)

 

Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *