Mappangara Bersama Tim Hukum dan Saksi Ahli Santap Siang Usai Sidang di Tanjabtim

Tanjung Jabung Timur, Wartajavaindo.com – Mappangara, Kepala Perwakilan Warta Java Indo Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, mengadakan makan siang bersama tim hukum di salah satu warung makan di Sabak pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Acara santai tersebut berlangsung setelah Mappangara menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Turut hadir dalam kesempatan itu pengacara Ibnu Kholdun, SH, MH beserta timnya, saksi ahli Dr. Rahmi Hidayat, anggota Rumah Hukum Indonesia Jambi Suhalmi Saputra, serta Ambo Naung, ahli waris dari almarhum H. Dg Tapala.
Dalam persidangan sebelumnya, Mappangara memberikan keterangan di hadapan Ketua dan Majelis Hakim. Ia menerangkan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Desa Alang Alang, Sungai Ular, pada periode 1988 hingga 2006, dirinya mengetahui bahwa almarhum H. Dg Tapala memiliki sebidang tanah seluas 13 hektar kebun kelapa di wilayah Sungai Ular, Kecamatan Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mappangara juga menegaskan bahwa H. Dg Tapala memiliki anak bernama Ambo Naung, yang kini menjadi pihak ahli waris dalam perkara tersebut. Sidang tersebut menjadi salah satu rangkaian proses hukum terkait sengketa kepemilikan lahan yang saat ini tengah bergulir di pengadilan. (Seto_WJI)