SUKOHARJO, wartajavaindo.com, Pengelolaan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatisobo, Kecamatan Polokarto, dinilai bermasalah dan diduga sarat penyimpangan. Selama bertahun-tahun, alokasi dana yang besar ini diketahui hanya digunakan untuk pembangunan sumur bor di lahan pertanian tanpa pengelolaan yang memadai.
Kepala Desa Jatisobo, Darmanto, menyatakan bahwa dana BUMDes digunakan untuk membangun sumur bor guna membantu petani mengatasi kesulitan air selama musim kemarau. Hingga saat ini, sebanyak 11 sumur bor telah dibangun. Namun, dari jumlah tersebut, empat mesin dilaporkan rusak dan belum diperbaiki. Hal ini diungkapkan Darmanto kepada tim investigasi Lembaga LAPAAN RI saat ditemui di kantor desa pada 26 November lalu.
Ketua BUMDes Jatisobo, Sabar, menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor memerlukan biaya Rp67 juta per titik, sehingga total anggaran yang digunakan mencapai Rp737 juta. Pengguna sumur bor dikenakan biaya operasional sebesar Rp20.000 per jam, mencakup biaya listrik, perawatan, dan perbaikan mesin. Meski dianggap relevan bagi masyarakat, karena mayoritas warga Jatisobo adalah petani, kerusakan pada beberapa mesin belum dapat diperbaiki akibat keterbatasan dana.
Namun, persoalan utama yang menjadi sorotan adalah belum selesainya proses perizinan BUMDes Jatisobo. Hal ini memicu pertanyaan tentang legalitas operasionalnya, termasuk kesesuaian pengelolaan dana desa dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. Ketidaksesuaian ini dapat membuka celah terhadap potensi penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Pengelolaan BUMDes Jatisobo juga menuai kritik terkait transparansi penggunaan dana desa. Banyak pihak mendesak agar manajemen BUMDes segera menyelesaikan legalitas operasional dan memperbaiki tata kelola keuangan. Pemerintah desa serta pengawas BUMDes harus mengambil langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaan dana yang tepat sasaran.
Selain itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap keberlanjutan usaha sumur bor sebagai fokus utama BUMDes. Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa program ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga, serta tidak hanya menjadi proyek pembangunan dengan manfaat jangka pendek.
Penguatan tata kelola BUMDes menjadi langkah mendesak guna mencegah potensi permasalahan hukum dan penyimpangan anggaran di masa depan. Kolaborasi antara pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih baik dan transparan.
( Hr)
Editor Raja