Mafia BBM Subsidi dan BBM Kompensasi SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kabupaten Ketapang – Kalbar

KETAPANG KALBAR – WARTA JAVAINDO, Distribusi BBM Subsidi Solar serta BBM Kompensansi Pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga jual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan pengadaan .
Subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak menjaga daya beli masyarakat dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada saat yang sama, distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi yang tepat sasaran dan tepat Volume juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi di daerah seluruh Indonesia.
Namun semua rencana, tujuan dan harapan Pemerintah secara terang terangan diabaikan oleh SPBU 64.788.16 Sungai Laur Kab.Ketapang Kalbar, pasalnya SPBU 64.788.16 ini secara Faktual terpantau oleh Tim Jurnalis yang sedang menunggu SPBU buka bermaksud untuk mengisi BBM, namun begitu SPBU di sungai Laur ini buka, terlihat sebuah Truk yang bermuatan Drum memasuki SPBU guna mengisi semua drum yang diangkutnya dan segera meninggalkan area SPBU, karena penasaran tim menanyakan truk dan pengemudinya yang juga mengenakan seragam SPBU ini namun petugas tersebut menjawab “TIDAK TAHU, tugas saya cuma mengisi saja”, lanjut petugas tersebut, Aseng selaku pengawas juga belum datang, ketika Tim menunggu di sekitar SPBU tidak lama kemudian Truk yang bermuatan Drum berisi BBM, kembali dan langsung masuk ke garasi persis sebelah SPBU kemudian pengemudi kembali ke SPBU untuk bertugas seperti biasa, untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan SPBU ini, Tim meminta keterangan warga sekitar dan mendapat kesimpulan bahwa SPBU Sungai Laur menjual dan mengantar langsung BBM subsidi kepada pelanggan. Hal ini bukan saja menabrak Perpres tentang distribusi BBM subsidi atau BBM kompensasi namun aktivitas penjualan langsung dan mengantar ke pelanggan jelas menyalahi Undang-Undang tentang penyalah gunaan BBM subsidi yang sanksi hukumnya maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 60 miliar rupiah.
Tim media yakin berita ini akan mendorong APH terutama Polsek Sungai Laur untuk melakukan Investigasi secara serius agar praktek mafia BBM subsidi dan kompensasi tidak terjadi lagi di SPBU 64.788.16 Sungai Laur dan SPBU-SPBU lain diwilayah kab Ketapang. ( Danil )