Lurah Piyaman Gunungkidul Diduga Mengeluarkan Surat Ajaib Untuk Memuluskan Perceraian Warganya

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

GUNUNGKIDUL – wartajavaindo.com – Terkait laporan perceraian pasangan suami istri dari Safei dan Mardiyah, yang merupakan warganya, Lurah Piyaman, Gunungkidul diduga mengeluarkan surat ajaib.

Mengenai hal tersebut terungkap ketika Safei (Suami) dihubungi lewat chat whatsapp oleh sang istri Mardiah yang berisi agar Safei segera mengambil surat keputusan cerai ke Pengadilan Agama Gunungkidul, dari sang istri pada Tanggal 19 Desember 2023.

Terkait kasus tersebut, Safei (suami) merasa dirugikan, karena menurut dirinya laporan ke pengadilan Agama dinyatakan tidak diketahui alamat tinggalnya (meninggal dunia), dan Safei merasa masih berhubungan dengan baik secara inten, baik anak juga saudara yang lain, meskipun dirinya sedang di perantauan.

Selama ini Safei yang merantau di wilayah Lampung, Sumatera, tetap memberi nafkah kepada keluarganya dan selalu hadir jika pihak keluarga ada acara.

Saat dikonfirmasi awak media pada hari selasa (02/1/2024 ) di Resto Kebon ijo, Kepek, Wonosari.

“Saya sangat tidak terima dan keberatan diri saya dianggap meninggal atau dilaporkan tidak diketahui alamat saya, demi memuluskan proses penceraian ini,” ujar Safei.

Dugaan Lurah Piyaman ada indikasi mengeluarkan surat gaib guna untuk memuluskan proses perceraian pasutri antara Safei dan Mardiah.

“Seharusnya sebagai Lurah berdasarkan data kependudukan tahu jika saya masih memiliki surat tanda penduduk yang masih aktif karena belum ada surat kematian saya, bahkan terakhir saya pulang lebaran Tahun 2023, bukan seperti yang ada dalam berita acara gugatan perceraian tersebut,” jelas Safei.

Dengan kejadian tersebut penggugat (mantan istri Safei) sudah merekayasa dokumen pendukung gugatan cerainya yang dikeluarkan Lurah Piyaman.

Merasa tidak terima, Safei (sang suami) sebenarnya akan melakukan banding agar pihak Pengadilan Agama Gunungkidul, untuk meninjau ulang keputusannya, namun waktu banding sudah dinyatakan pihak pengadilan agama habis pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak pengadilan Agama Gunungkidul, kepada Safei yang datang ke kantor pada Selasa, (02/01/2024) pagi.

Justru Safei di beri tahu agar dirinya mengambil surat putusan cerai atau surat cerai dari Pengadilan Agama Gunungkidul pada Rabu, (03/01/2024) besok.

Safei akan melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data oleh Lurah piyaman. Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari Lurah Piyaman dan pihak Pengadilan Agama Gunungkidul.

 

 

Reporter Lee anno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *