18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

LSM PMPRI Soroti Permasalahan di Desa Winduaji Paguyangan Brebes

0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

 

BREBES, WartaJavaindo.com

Desa Menjadi prioritas Utama bagi pembangunan Negara Indonesia , seperti halnya Falsafah Pembangunan Indonesia bahwa dimulai dari pembenahan Infrastruktur Desa ke Kota yang nantinya mewujudkan Bangsa dan Negara yang Dinamis. 

Negara Republik Indonesia dalam hal ini melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2014 merangkum dan mengatur berbagai hal untuk kemajuan Desa , dari mulai Kucuran Dana hingga program Kerja Desa semua diatur dalam undang undang tersebut.

 

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Rohimat ( Joker ) Kamis,5/1/2023 mengatakan :

” Dibalik kasih sayang Pemerintah melalui Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Desa sayangnya hal ini sering menjadi kesempatan bagi para Oknum di Pemerintahan Desa dengan memanfaatkan Dana Desa dan Bantuan Keuangan lainnya untuk memperkaya diri Sendiri dan Koleganya”.

 

Dalam Hal ini Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia kang Joker menyoroti permasalahan di Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah .

 

Di Desa Winduaji disinyalir ada permasalahan yang sangat Fundamental mengenai penyalahgunaan jabatan dan wewenang pemerintahan karena diduga Kades Winduaji menarik uang dan menguasainya secara sepihak dari Bendahara Desa Winduaji sebesar Rp.400.000.000, yang mana dana tersebut akan digunakan untuk pos kegiatan Olahraga Futsal meliputi Fasilitas dan Pembinaan.

 

Hal ini diduga menyalahi Peraturan Pemerintah No.6/ Tahun 2014 bahwa Kepala Desa itu sebagai Pengguna Penuh Anggaran bukan Pemegang Anggaran di Kantong Pribadi layaknya Bendahara Rumahan.

“tentunya hal ini bertentangan dengan Konstitusi”,  ujar Kang Joker.

 

Menurut informasi (dan data) yang kami terima dapat kami pertanggungjawabkan , bahwa Uang SPPT warga Winduaji dengan Nominal 30 Juta hilang entah kemana , Diduga Uang Tersebut dimanfaatkan oleh salah satu kepala Dusun di Desa Winduaji .

 

“Selain persoalan tersebut ada juga Dana Ketahanan Pangan yang harusnya digunakan oleh masyarakat malah di ambil secara sepihak dari bendahara Desa Winduaji oleh Kades Winduaji dengan Nominal Rp.477.000.000 Tahun 2022 hal ini juga diketahui oleh warga masyarakat dan jelas ini mencederai Negara”, kata Kang Joker lebih lanjut .

 

Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan, M.Pd juga menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di Desa Winduaji jelas-jelas Pidana, karna melanggar aturan UUD Desa No.6 /Tahun 2014, UU Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No.6/ Tahun 2014 yang didalamnya membahas tentang Dana Desa

 

“Perihal kejadian di Desa Winduaji ini merupakan hal yang tidak terpuji dan melanggar konstitusi, maka sudah sepantasnya para pengguna Dana Desa untuk kepentingan pribadi dapat dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi”, ujar Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd.

 

“Berkaitan dengan hal ini LSM PMPR Indonesia mengawal ketat dan mengamati serta akan mengadukan secara hukum bagi oknum Kepala Desa yang ‘nakal’ dalam menggunakan APBDES yang bersumber dari DD/ADD dan yang lainnya”, tutup Kang Joker Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia yang kantor Sekretariatnya DPP di Jalan Dago Elos IV No.406 Kota Bandung Jawa Barat. ( Mugiono )

Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *