CIREBON, WARTA JAVAINDO.COM –
LSM AMPAR Cirebon serius menyikapi Minimarket yang berada di komplek kawasan pondok pesantren kempek yang disinyalir belum memiliki perijinan. Hal ini nampak dari sudah dilayangkannya surat ke Bupati, DPMPTSP, SATPOL PP, DINAS PKPP dan dinas – dinas terkait lainnya.
Ketua AMPAR CIREBON PAC. Palimanan Raya (Hartono) menginginkan agar dinas terkait cepat tanggap dan serius dalam menyikapi permasalahan ini,
“Satpol PP bersama dinas terkait harus segera menutup, menyegel dan jika perlu segera membongkar Minimarket ilegal tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Balai Desa Kempek bersamaan dengan mengantarkan surat kepada Kuwu Kempek (Yahya) terkait adanya Minimarket yang belum memiliki ijin yang berdiri di Desa yang dipimpinnya.
Kami menduga masih ada mini market-mini market yang lainnya di Kabupaten Cirebon ini yang belum memiliki perijinan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya temuan beberapa mini market di Kabupaten Cirebon yang belum memiliki ijin sebagaimana mestinya ini, Kami AMPAR CIREBON akan terus bergerak untuk mengecek perijinan seluruh mini market yang ada di Kabupaten dan Kota Cirebon satu persatu dengan menggerakkan seluruh komponen AMPAR CIREBON yang ada.
Hal ini adalah instruksi dari Ketua Umum DPP AMPAR CIREBON (Maulana). Langkah ini dilakukan agar kedepan nya seluruh mini market yang ada di Kabupaten dan Kota Cirebon memiliki legalitas yang jelas. Dan jika keberadaan mini market – mini market yang diduga belum memiliki ijin ini akhirnya menempuh proses perijinan sebagaimana mestinya, tentunya hal ini akan berpotensi meningkatkan PAD Kabupaten dan Kota Cirebon dari sektor pajak dan perijinan.
“Dan hal ini juga akan menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha lainnya, agar dalam membangun dan mengembangkan usahanya baik di Kabupaten Cirebon maupun Kota Cirebon, agar sebelumnya mengurus legalitas perijinan sebagaimana mestinya terlebih dahulu”, anjutnya mengakhiri pertemuan dengan kami team media. Sendi