17 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

LPK-SM YLKAI PUSAT DI GROBOGAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA DISPERINDAG JATENG.

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

 

GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) YLKAI (Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonésia) yang berkantor di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan ini menerima kunjungan kerja dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, (Senin, 14-02-2022).

Dalam kunjungan kerja tersebut Kepala Disperindag Jawa Tengah yang diwakili oleh Drs. Mukti Sarjono, M.Si (Kabid. Standarisasi dan perlindungan konsumen) menyampaikan bahwa di Jawa Tengah ini ada Lembaga Perlindungan Konsumen yang aktif, antara lain yaitu LPK-SM YLKAI yang berkantor di jalan raya Semarang-Purwodadi atau jalan Jenderal Sudirman nomor 154 RT 002/RW.01 Desa Klampok Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan ini.

Acara kunker (Kunjungan Kerja) Disperindag Jateng itu, Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah didampingi oleh Nila Ayu Paramithasari, SE (Kasi Perlindungan konsumen) dan Erna Oktafilia, S.H (staf perlindungan konsumen) Perindag Jawa Tengah.

 

 

Dalam sambutan awalnya Mukti Sarjono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas keberadaan Lembaga Perlindungan konsumen YLKAI di Grobogan Jawa Tengah ini. Hal ini disampaikan karena di Jawa Tengah saat ini sudah tidak ada lagi lembaga perlindungan konsumen yang dulu bernama BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Jadi tidak ada lagi lembaga yang didanai pemerintah untuk membantu menyelesaikan tentang sengketa atas adanya aduan dari konsumen. Untung masih ada Lembaga Perlindungan Komsumen Swadaya Masyarakat yang mau mandiri, artinya dapat berjalan sendiri secara swadaya tanpa ada bantuan dana operaional dari Pemerintah.

“Kami tidak tahu mau diarahkan kemana kalau ada aduan dan butuh perlindungan konsumen di Jawa Tengah ini. Tetapi setelah kami mengetahui dan melihat sendiri adanya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang mandiri di Grobogan ini, kami menjadi lega. Karena bila ada aduan dari konsumen, bisa saya arahkan ke sini”, tandas Mukti Sarjono.

 

Selanjutnya, disampaikan Mukti Sarjono bahwa bila mana di daerah-daerah lain  ada yang membutuhkan perlindungan konsumen, karena sekarang BPSK sudah tidak ada, maka H. Umar Syahid, SE, SH, MH, diminta untuk bisa membantu.

Dalam kesempatan yang sama, H.Umar Syahid, yang biasa dipanggil dengan sebutan bah Sam itu selaku Ketua Umum YLKAI Pusat ketika memberikan keterangan kepada awak media warta javaindo.com mengatakan bahwa dirinya merasa senang dan bangga atas adanya kunjungan kerja dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah di kantor nya. Dengan adanya kunjungan kerja ini akan menambah semangat perjuangan para rekan anggota YLKAI.

Berbekal Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006498.AH.01.04.TAHUN 2019, tertanggal 26 April 2019, dan Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan konsumen (TDLPK) dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Jawa Tengah nomor 751/657 tertanggal 18 Februari 2021, maka Lembaga Perlindungan konsumen (LPK) Swadaya Masyarakat YLKAI siap membantu konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

“Berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami siap membantu konsumen di seluruh wilayah Indonesia, dan bila dimungkinkan bersedia membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia”, pungkas Ketua Umum YLKAI H.Umar Syahid, SE, SH, HM. yang sering dipanggil dengan nama mbah Sam itu.

 

Pewarta/Editor Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *