JEPARA – Wartajaindo.com, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Andi Rohmat, memberikan dorongan semangat kepada pemerintah daerah Kabupaten Jepara untuk lebih maksimal dalam memanfaatkan limbah FABA. Hal ini dikatakan kepada media, usai mengikuti acara WorkShop yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara di salah satu Resto. Kamis, (19/12/2024).
Pada kesempatan itu Andy mengatakan dengan tegas, setelah tidak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PP ini, yang sebelumnya mengatur dengan tegas kategori limbah berbahaya, kini telah digantikan oleh PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masih Andy, dalam perubahan regulasi ini, Fly Ash and Bottom Ash (FABA), yang sebelumnya dianggap sebagai limbah B3, kini diakui tidak lagi termasuk dalam kategori tersebut.
“FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara, dapat dimanfaatkan dalam konteks pembangunan berkelanjutan, seperti dalam konstruksi dan material bangunan.”tandas Andy ketua Komisi D DPRD Jepara.
Ia menambahkan,” dengan melihat peluang tersebut, semestinya telah terbuka ruang untuk pemanfaatan Faba ini dengan maksimal,” imbuhnya
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat mengatakan, “sejauh ini pemanfaatan limbah PLTU TJB ini belum maksimal sedangkan, produksi Faba dari PLTU Tanjung Jati B, diketahui melimpah dan belum seluruhnya termanfaatkan,” kata Andy.
Disaat Dirinya menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jepara, Ia pernah bekerjasama dengan PLTU TJB terkait pemanfaatan Faba. Semestinya Pemerintah Daerah dapat memperbesar lagi kerjasama terkait pemanfaatan residu dari pengolahan batu bara di PLTU TJB tersebut.
“Kami mendorong kepada Pemda Jepara dapat memanfaatkan Faba untuk infrastruktur, sebab kualitasnya sangat baik,” jelas Andi.
Ia menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang bisa menangani masalah ini.
“Limbah Fly Ash bisa digunakan untuk refactory cor, campuran bahan semen atau road base pada pengecoran drainase. Sementara limbah Bottom Ash bisa digunakan untuk reklamasi lubang-lubang bekas tambang atau tambak. Faba bisa diproduksi menjadi bata ringan atau batako,” jelas Andy.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Aris Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah Faba PLTU dapat dimanfaatkan.
“Kegiatan ini memang kami gagas supaya memberikan pemahaman keseragaman masyarakat khususnya pemanfaatan limbah Faba yang dihasilkan PLTU TJB” kata Aris.
Saat ini pemahaman terkait Faba di masyarakat masih cukup rendah. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih paham bahwa limbah Faba yang dihasilkan PLTU Jepara bisa dimanfaatkan.
“Selama ini masyarakat masih memiliki pendapat apa itu Faba. Limbah Faba bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kontruksi dan lainnya, bahkan Faba bisa digunakan untuk pengurukan lahan,” pungkasnya.
Berdasarkan pemaparan para pakar, limbah Faba PLTU TJB bisa dimanfaatkan untuk kontruksi, bisa langsung digunakan untuk pengurukan, pasang paving tanpa harus ada perlakuan khusus misalkan bio membran. Kemudian untuk pengurukan tambak, pihak yang ingin memanfaatkan limbah Faba PLTU TJB harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
John
Editor Raja