(Perjuangan Suwarto Mencari ‘Keadilan’ Untuk Tanah dan Rumahnya -Bagian 1)
GROBOGAN, WARTA JAVA INDO.COM
SETELAH menunggu lama kasus laporannya atas pengusaaan tanah dan bangunan miliknya di Dusun Keduwungu, Desa Panunggalangan, Kec. Pulokulon, Grobogan oleh tetangganya di Polres Grobogan tak juga direspon, Suwarto berniat membawa kasusnya ke Polda Jateng.
Langkah baru pensiunan Guru SD untuk membuat laporan baru ke jenjang Kepolisian yang lebih tinggi, lantaran dia mulai pesemistis laporanynya tidak ditindaklanjuti oleh Polres Grobogan.
“Ya tadi siang saya didampingi LSM dari Semarang menghadap Kasat Reskrim Polres Grobogan untuk menanyakan tindak lanjut perkembangan kasus saya yang saya laporkan. Tapi oleh pak Kasat dibilang, Polres tidak bisa memproses kasusnya dan meminta saya menggugat perdata “ terang Suwarto kepada Warta Java Indo Group di Grobogan, Selasa sore,
Suwarto menambahkan pada hal sebelumnya Polres Grobogan melalui Kasatserse AKP Aji Darmawan SE, S.H, kepada wartawan yang meminta konfirmasi tentang kasusnya mengatakan, Polres akan membuka kembali dan akan melakukan pendalaman kasusnya dengan gelar perkara.
Terkait langkahnya untuk melapor ke Polda Jateng tersebut , Ketua MWC Partai Bulan Bintang Grobogan itu, kini tengah menyiapkan segala sesuatunya yang terkait kasus eksekusi rumah dan tanah miliknya di Desa Panunggalan, Pulokulon, Grobogan untuk bukti-bukti laporannya ke Polda.

“Untuk laporan di Polda nanti, kami juga akan didampingi oleh penasehat hukum yang baru “ ungkapnya.
Sebagaimana pernah diberitakan Suwarto Bin Partorejo, S.P.d, warga Dusun Kedungwungu, RT 1, RW 6 Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon Grobogan, hingga kini terus gigih memperjuangan tanah dan bangunan rumahnya, yang telah dikuasai oleh tetangga satu desanya, Burita Yulianti yang tiada lain adalah mantan muridnya sendiri.
Bermodal dua bukti penting yang dimiliki, Suwarto kembali melaporkan kasus penguasaan tanah dan bangunan rumah miliknya ke Polres Grobogan.
Bukti yang dimaksud Suwarto itu ; Pertama : surat keterangan tertulis dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang menyatakan, bila sebagai pemenang lelang, Burita tidak pernah membayar uang lelang Rp. 127.462.000. Bahkan uang jaminan Rp. 30 juga sudah dimintanya kembali.
Kedua hasil konsultasi klien dan dirinya ke ahli hukum di Semarang yang menyebutkan, bila ada unsur pidana dalam penguasaan tanah dan bangunan rumah Suwarto oleh Burita melalui proses lelang tersebut.
Selain dua bukti baru itu, Suwarto juga menyiapkan 10 fakta kebohongan yang dilakukan Burita dalam upaya menguasai aset kliennya. Fakta-fakta itu juga akan digunakan untuk memperkuat laporan kliennya ke polisi.
Melengkapi Laporan
Dikatakan Suwarto terkait fakta baru yang dimilikinya itu, sebenarnya dia telah melaporkan kembali ke Polres Grobogan 21 Februari 2019 lalu.
“Namun sampai saat ini, proses penyidikan kasusnya belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan terlihat tak terlihat ditangani” jelas Suwarto.
Padahal, dari hasil konsultasi penasehat hukumnya ke seorang professor hukum di Semarang lanjut Suwarto, disebutkan bahwa ada unsur pidana, dari cara Burita menguasai aset tanah dan bangunan miliknya.
“Atas pertimbangan dari konsultan dan pakar hukum itulah, saya kekeuh untuk melaporkan ke polisi, dalam upayanya mencari keadilan” terangnya.
Sebagaimana diketahui Suwarto bin Partorejo pemilik sebidang tanah sertifikat HM No 3146, luas 458 m2, terletak di Desa Panunggalan, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan.
Tanah tersebut dijaminkan sebagai anggunan pinjaman di bank BRI Tbk. Cabang Purwodadadi. Dikarenakan suatu hal, menyebabkan anggunan tersebut dieksekusi bank, dan dilakukan penjualan aset termohon melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Pelaksanaan lelang dilakukan 19 September 2008, tempat di Kantor BRI Cab. Purwodadi, Jl KS. Tubun. Peserta lelang Suwarto PNS Alamat Desa Panunggalan, RT 001, RW 006, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan. Burita Yulianti, Ds Krajan RT 007/ RW 004, Desa Panggulangan, Kecamatan Pulokulon, Grobogan.
Diduga dengan mengunakan cara licik, Burita akhirnya memenangi lelang dan bisa menguasai aset milik Suwarto.
Pengadilan Negeri Purwodadi akhirnya mengeksekusi paksa rumah Suwarto yang berlokasi di Desa Panunggalan, RT 01 RW 06, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu 31-8-2016. (Tim Warta Java Indo Grobogan/ bangsar/01)
I have learn some excellent stuff here. Certainly worth bookmarking for revisiting. I surprise how a lot attempt you place to make any such wonderful informative site.