RAJA AMPAT – WARTA JAVAINDO, Ketua tim relawan CERIA atas nama paslon CERIA bersama pasangan calon lainnya yang melaporkan media online wartajavaindo.com ke Polres Raja Ampat telah salah alamat, mereka masuk salah kamar karena terkait pemberitaan pers dan kode etik journalis ranahnya bukan di kepolisian.
Dewan Pers dan Kepolisian RI telah menandatangani nota kesepahaman bersama Nomor 011/DP/MoU/II.2012 – Nomor 05/11/2012 tentang koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Prof. DR Bagir Manan dan Kapolri Jendral Polisi Drs. Timur Pradopo.
Didalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak bersepakat tentang koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Hal-hal terkait kode etik journalistic ranahnya ada pada Dewan Pers sementara hal-hal yang berada diluar kode etik journalistic seperti tindak pidana dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapat pertimbangan dari pihak pertama.
Pihak kepolisian berhak melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk penegakkan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku setelah mendapat saran pendapat pihak pertama ( Dewan Pers ) apabila pengaduan dan laporan dari masyarakat diluar ruang lingkup Kode Etik Journalis dengan mengacu pada UU Pers 40 Tahun 1999 tentang pers dan mengarahkan pelapor untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian maka laporan paslon CERIA atas nama kordinator relawan telah masuk salah kamar. Tim relawan dan pendukung paslon CERIA diduga ingin membungkam kebebasan pers dan mematikan demokrasi serta telah mencemarkan nama baik media online dan wartawan wartajavaindo.com dan akan dilakukan laporan balik atas perbuataan tidak menyenangkan tersebut, termasuk wartawan yang menggunakan medianya untuk kepentingan politik paslon CERIA dan 3 paslon lainnya.
Sebelumnya wartajavaindo telah memberitakan berbagai hal terkait keterlibatan ASN, money politik, tahapan penetapan paslon KPUD, kampanye paslon ORMAS dan HATI, pelanggaran pemilu, dan pihak keamanan perlu mewaspadai gerakan people power, empat paslon melarang saksi tanda tangan berita acara serta kemarahan masyarakat karena empat paslon dinilai tidak punya itikad baik membangun Raja Ampat.
Fungsi dan peran pers adalah menyediakan informasi, melalukan pendidikan politik, sebagai pilar demokrasi yang didalam tugasnya memeperoleh informasi dengan melakukan wawancara, investigasi, penelitian, analisa dan menyediakan informasi tersebut kepada pembaca dan berbagai pihak untuk kepentingan tugasnya, fungsi pers hampir mirip dengan intelejen.
Media online wartajavaindo.com memiliki wartawan, koresponden, nara sumber dan rekrutan calon reporter untuk kepentingan medianya dan pembaca. Terkait Pilkada Raja Ampat, wartajavaindo.com memiliki jaringan komunikasi dan nara sumber yang luas dan kerahasiaan nara sumber dirahasiakan demi keselamatannya, sehingga dalam pemberitaannya adalah objektif dan sesuai dengan pedoman kode etik journalistic.
Dari iinformasi dan analisa, wartajavaindo.com memberikan informasi kondisi real yang terjadi, memberikan signal dan warning kepada pembaca dan pihak-pihak yang berkompeten agar dapat mengantispasi segala sesuatu sebelum terjadi hal-hal yang dapat menggangu kamtibmas Pilkada serentak.
Dari pengamatan, penelitian/investigasi, menjaring aspirasi masyarakat serta komunikasi dengan berbagai pihak, kondisi masyarakat Raja Ampat dalam kurun waktu 10 tahun mengalami tekanan, intimidasi, KKN merajalela, praktek media yang tidak sehat dan berakibat terhadap penderitaan rakyat dimana mereka ingin keluar dari “ penindasan”, oleh sebab itu wartajavaindo.com berdiri bersama rakyat mengawal demokrasi dan hak azasi manusia.
Namun sangat disayangkan, Paslon CERIA bersama koalisinya melalui ketua tim relawan telah membungkam kemerdekaan pers agar tujuan PSU di Raja Ampat tercapai. Membungkam kebebsan pers sejatinya telah mematikan demokrasi dan membungkam aspirasi rakyat di kabupaten Raja Ampat, hal ini bagian merupakan bagian dari cara-cara kepemimpinan otoriter.
(Koordinator Wartajavaindo Propinsi Papua Barat Daya/ Joris Stef Omkarsba)