GROBOGAN, wartajavaindo.com
Lanjutan persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo, oleh Suwarno wartawan Harian Siber.com digelar pada hari Selasa (3005/2023).
Dalam persidangan, Suwarno menuturkan bahwa berdasarkan jalannya sidang selama ini, sebanyak 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa dirinya tidak terlibat pemerasan apalagi melakukan pengancaman terhadap pihak CV. Riyutomo maupun pengelola Bumdes Desa Penganten Kecamatan Klambu.
“Semuanya sudah jelas dari keterangan para saksi yang dihadirkan, dari keterangan yang disampaikan tak ada pemerasan, tak ada pengancaman dan tak ada penekanan dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?”, ungkap Suwarno sambil meneteskan air mata saat dibacakan pledoinya secara daring.
“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?”, lanjut nya.
Dengan dasar itu, Suwarno minta kepada Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum”, katanya.
Terdakwa (Suwarno) juga kembali menceritakan mengenai awal pengrebekan dirinya di stars Cafe oleh petugas satreskrim Polres Grobogan menjelang sore hari, yang kemudian dibawa ke Mapolres dan diumumkan melalui Pres Confren sebagai peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam pledoi yang dibacakan oleh Elkana (Penasehat Hukum terdakwa), bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta dimintai pertanggung jawaban pidana, karena sejak proses penangkapan terdakwa ini sudah ada dugaan rekayasa, entah kenapa.
”Atas dasar uraian tersebut diatas, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan rasa keadilan kepada terdakwa, dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya”, Pungkas Elkana.
Laporan : Heru G
Editor Raja