Lanjutan Sidang PMH Di PN Purworejo, Saksi Tergugat Kena Teguran Hakim
PURWOREJO, Wartajavaindo.com – Lanjutan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN.Pwr antara Penggugat Mad Jadid (55) warga Senepo Seleman Timur, RT 002 RW 002 Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dengan Para Tergugat, yaitu Supriyanto, Tjahjono, dan Agus Iman Santoso, dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, masih berlanjut dengan menghadirkan saksi saksi baik dari penggugat dan saksi dari tergugat dan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (02/03/2021).
Dalam persidangan sendiri saksi ke 2 dari tergugat sempat mendapat teguran dari hakim karena dalam memberikan keterangannya sebagai saksi terkesan subjektif diduga dalam memberikan keterangan keterangan hanya berdasarkan perasaan dan asumsi asumsi belaka ketika memberikan kesaksiannya dalam persidangan itu.
Samsumar Hidayat, selaku Hakim anggota yang juga merupakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Purworejo, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi kali ini saat ditemui usai sidang mengatakan, terkait kesaksian dari saksi tersebut biarkan nanti Majelis Hakim yang menilai.
“Harapannya persidangan berjalan lancar, sehat semua tidak ada kendala dalam penyelesaian perkara ini,” singkatnya.
Sementara itu, Tjahjono selaku Tergugat II mengungkapkan, dalam persidangan tersebut penggugat menghadirkan 1 saksi dan dari tergugat menghadirkan 2 saksi.
“Terkait kesaksian saksi itu nanti yang menilai dari Hakim bukan saya nanti takut jadi opini, harapannya tentunya dalam berperkara mestinya ingin mendapat kemenangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Insidentil dari Mad Jadid mengatakan, proses persidangan tersebut memakan waktu cukup lama dan sempat ditunda karena istirahat siang.
“Kami dari pihak penggugat tadi juga menambahkan 2 alat bukti surat dan diterima Majlis Hakim,” katanya.
Lebih lanjut, Ema menambahkan, terkait persidangan tersebut hasilnya kita serahkan kepada Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap supaya hukum di tegakkan karena keluarga kami merasa terdzolimi, saya beruasaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak hak hukum bagi keluarga saya, mudah – mudahan perkara ini cepat selesai dan semoga keadaan seperi ini tidak terjadi kepada orang lain, dan apa yang kami perjuangkan akan hak hak hukum keluarga kami segera terlaksana” imbuhnya.
Kuasa Insidentil sendiri sempat menangis diruang persidangan saat mendengarkan kesaksian dari saksi karena dirinya teringat waktu pembongkaran paksa itu terjadi.
Kemudian ketika saksi dari pihak tergugat menerangkan tidak ada tangisan dalam pembongkaran tersebut Ema Nur Asiyah mengatakan silahkan itu hak mereka mau berkata apa nanti yang akan menilai Majelis Hakim.
Saya hanya ingin memberikan gambaran logika saja ketika hal itu suatu saat menimpa kepada mereka dan mereka punya anak yang masih kecil kecil kelas 1 SD misalkan dengan melihat rumahnya di bongkar orang orang yang tidak di kenal dengan sadisnya dengan di lihat puluhan orang yang tidak dikenal merusak rumahnya, dengan listrik di cabut genteng di rusak, jendela di rusak, pintu di rusak, kaca jendela dirusak, tv di rusak, rumah di bongkar banyak orang, listrik tidak ada barang barang di depannya berjatuhan dari atas atap, “saya tanya mas anak siapa yang tidak menjerit ketakutan bila mengalami peristiwa peristiwa seperti itu”,pungkasnya ( Surjono )
editor: raja