30 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

KUD Sumberharjo Tidak Hadiri Undangan Mediasi ke Dua dengan Pemerintah Desa Daren, Mengapa?

0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

JEPARA, 19/8/2025 – Wartajavaindo.com

Mediasi kedua terkait sengketa status hak kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari dengan KUD Sumberharjo menuai kekecewaan. Pasalnya, sejak dimulainya mediasi pukul 11.00 hingga selesai, KUD Sumberharjo tidak hadir.

Hal ini dikatakan H. Edi Khuamedy Muhtar saat mengikuti mediasi kedua di ruang rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipimpin Siti Sulistiyah, selaku Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa didampingi beberapa staf, Selasa siang. Dengan tidak hadirnya KUD Sumberharjo, telah menimbulkan spekulasi sudut pandang yang berbeda-beda.

Pada langkah mediasi kedua ini, Edy juga menyampaikan kepada pimpinan mediasi, Siti Sulistiyah, bahwa ada perbedaan yang sangat jelas, dokumen yang dimiliki Desa dan dokumen milik KUD Sumberharjo, selain sertifikat HGB juga persilnya menunjukkan lokasi di lain tempat.

Edy meyakini bukti dokumen lembar C Desa yang dimiliki Pemerintah Desa Daren adalah sah. Edy mengatakan, KUD Sumberharjo berpedoman pada sertifikat HBG yang lokasinya menunjukkan ke lokasi lain. Hal ini bisa dilihat pada dokumen yang muncul di C desa dan pada Persil KUD Sumberharjo dan menunjukan di lokasi lain bukan tanah hak milik Desa Daren.

Lembar C Desa yang sebagin di atas tanahnya didirikan bangunan KUD Sumberharjo merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sedangkan sertifikat yang dimiliki KUD Sumberharjo merupakan sertifikat HGB, yang didaftarkan pada tahun 2014 dan diterbitkan pada November 2019. Ini dasar letak perselisihannya yakni Persil yang mengarah ke lokasi lain.

Berdasarkan Buku C Desa Bagian Persil: Nomor C Milik Tanah Desa, Kelas Desa S III, Persil 36 Luas 6000 m3 (Lapangan + SD I), muncul Buku C Desa nama KUD Sumberharjo, Nomor C 1454 a/n C KUD Sumberharjo, Kelas Desa S III, Persil 33 Luas 1250 m3.

Menurut Edy, perbedaan Persil ini menjadi dasar kuat untuk dilakukan klarifikasi kedua belah pihak. Namun demikian, jika dalam mediasi disepakati bahwa tanah yang ditempati KUD Sumberharjo adalah milik Pemerintah Desa Daren, maka Pemerintah Desa Daren, Edy tetap memberikan kesempatan untuk terus dilanjutkan beraktivitas, dengan catatan status tanah harus jelas terlebih dahulu.

Dengan begitu, maka pihak KUD Sumberharjo masih bisa menempati dan beroperasi, dengan cara sewa. “Bukan sifat saya kalau dalam mediasi disepakati tanah tersebut milik sah Pemerintah Desa Daren kemudian mengusir KUD Sumberharjo, sebab Koperasi tersebut telah beroperasi lama, tentunya sudah memiliki banyak nasabah serta bermanfaat bagi banyak orang,” ujar Edy.

Edy berencana setelah kedua belah pihak sepakat, maka petinggi segera akan mengajukan pendaftaran penerbitan sertifikat kepada BPN. Namun keinginannya tidak bisa terpenuhi, karena tanah tersebut masih berstatus sengketa.

Siti Sulistiyah menegaskan, BPN tidak akan menolak siapapun yang hendak mengajukan penerbitan sertifikat tanahnya, namun dengan syarat tidak sedang dalam sengketa atau disengketakan.

“BPN pasti menerima permohonan pengajuan penerbitan sertifikat tanah (HM) ataupun atas nama pribadi, Yayasan atau lembaga manapun dengan syarat dan ketentuan, tanah tersebut merupakan hak milik dan tidak sedang dalam sengketa,” tandas Sulis.

“BPN akan memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan permohonan untuk mediasi berikutnya. Hal ini dilakukan dengan harapan kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik dan seadil-adilnya.”pungkasnya.

H Edy berharap pada mediasi berikutnya pihak KUD Sumberharjo mau hadir, sehingga perselisihan ini dapat dijembatani di Kantor BPN Jepara dalam upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dengan selesainya mediasi tahan dua ini diharapkan pemerintah Desa maupun masyarakat secara umum, dapat memetik pelajaran yang berharga, agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Edi P

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
100%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “KUD Sumberharjo Tidak Hadiri Undangan Mediasi ke Dua dengan Pemerintah Desa Daren, Mengapa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *