Kuasa Hukum Korban Meminta Polres Klaten Menahan Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Siswa SMP N 2 Gedangsari Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, WARTAJAVAINDO – Jum’at 23 Mei 2025. Meninggalnya Siswa SMP N 2 Gedangsari, Gunungkidul, DIY yang diduga korban pembunuhan berencana sudah membikin geger masyarakat.
Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik, dan aparat penegak hukum. Diketahui pelaku utama inisial RHL kelas 8C warga Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul DIY.
Dan kasus ini sudah sudah ditangani unit PPA Polres Klaten, dan sesuai penyidikan polres Klaten sudah mengantongi 18 terduga.
Menurut kuasa hukum korban Suta Widya.SH saat dikonfirnasi awak media pada Kamis ( 22/5/2025 ) Pihaknya mengecam keras dan meminta kepada Polres klaten segera menindak lanjuti laporan tersebut dan segera menahan 18 terduga untuk menjalani proses hukum yang berlaku
” Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata, semua pihak yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami meminta kepada kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Klaten agar segera menahan para pelaku yang terlibat sesuai dengan undang – undang yang berlaku demi keadilan semua pihak”.tegas Suta Widya.SH
” Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis karena anak semata wayangnya meninggal dengan cara yang mengenaskan,bayangkan kalau ini terjadi pada orang tua kalian, atau keluarga kalian”.tandasnya lagi
Dalam hukum Indonesia anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana, termasuk pembunuhan dapat ditahan, tetapi dengan beberapa ketentuan dan pertimbangan khusus.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
*Anak di atas 12 Tahun*
Anak di atas 12 tahun tetapi di bawah 18 tahun dapat ditahan jika melakukan tindak pidana yang berat, seperti pembunuhan. Namun, penahanan harus dilakukan sebagai upaya terakhir dan dengan upaya yang matang.
Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah 17 tahun, keputusan untuk menahan atau tidak akan sangat tergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk keterlibatan anak, dampak terhadap korban dan keluarga korban, serta kebutuhan rehabilitasi anak.(***)