JEPARA – WARTAJAVAINDO.COM
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui oleh DPRD Jepara. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Sabtu (13/8/2022).
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersyukur atas persetujuan KUA-PPAS tahun 2023 ini. Hal ini lantaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, batas waktu kesepakatan KUA-PPAS antara DPRD dan Pemkab paling lambat dilakukan pada minggu kedua Agustus.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas usaha, kerja keras dan kesungguhan DPRD Jepara yang telah membahas dengan cermat sehingga dapat memberikan masukan dan saran demi kemajuan Jepara,” kata Edy.
Persetujuan ini, lanjut Edy, juga menunjukkan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga bisa dilakukan tepat waktu. Dirinya menyadari jika dalam pembahasan muncul dinamika yang berkembang gagasan, ide dan masukan.
“Hal itu tentu demi penyempurnaan dan perbaikan rancangan KUA-PPAS yang muaranya tentu untuk kesejahteraan masyarakat Jepara,” jelas dia.
Berbagai saran dan masukan dari dewan, kata Edy, pada prinsipnya akan diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal ini agar semua program dan kegiatan yang terprogram benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Serta bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja Pemkab pada masa yang akan datang,” tandas Edy Supriyanta.
Sementara itu, dalam laporan Badan Anggaran DPRD, proyeksi pendapatan daerah dinaikkan sebesar Rp.5.050.000.000. Ini terdiri dari reribusi perpanjangan IMTA/PTKA sebesar Rp.2.308.000.000, pendapatan penerimaan jasa giro sebesar Rp.2 milyar dan pendapatan bunga deposito sebesar Rp. 742.000.000.
“Setelah dilakulan pembahasan, pengkajian dan penelitian, maka Badan Anggaran dapat menerima KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023,” kata Ibu Hajar, Perwakilan Banggar DPRD Jepara.
EJohn, Editor Raja.