JEPARA, WARTA JAVAINDO.COM
Sekitar 50 orang anggota KSPSI perwakilan dari PT. PWI, PT.HWI, PT. KANINDO MAKMUR JAYA, PT. JARUM menyambangi kantor Setda Kabupaten Jepara keperluan auduenai kepada Bupati Jepara dengan membawa 3 agenda yang akan disampaikan, diantaranya menuntut pertama tentang kenaikan UMK, Pemberlakuan UMSK dan Surat Edaran Bupati tentang Intensif beaya prokes, Selasa, 23/11/2021,
Acara audiensi dipimpin langsung oleh Murdianto, SH selaku ketua KSPSI dan didampingi oleh pengurus dari PUK PT. HWI, PT. PWI, PT. Kanindo Makmur Jaya dan 9 orang perwakilan dari buruh atau pekerja. Namun Bupati Jepara sedang ada tugas lain dan diwakilkan oleh Sekda atau Asisten 1 Kabupaten Jepara Dwi Riyanto didampingi Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Abdul Syukur, dan pejabat Pemkab bertempat di Ruang Vidcon Bupati Jepara.
Murdiyanto, SH, menanyakan kembali kepada Dwi Riyanto selaku yang mewakili Bupati bahwa tahun 2020 telah disepakati Bupati tentang kenaikan UMK Rp.56.000 ribu yang semula UMK sebesar Rp,- 2.107.000 menjadi Rp.2.163.000,- yang sedang diajukan kepada gubernur namun hingga tahun 2021 belum terealisasi.
Kemudian Murdianto menyampaikan tuntutannya tentang pemberlakuan UMSK bagi perusahaan di tingkat sektoral Kabupaten/kota.
Berikutnya Murdiayanto menyampaikan aspirasi buruh ketenaga kerjaan menuntut agar Bupati Mengeluarkan Surat Edaran pada perusahaan untuk penambahan intensif prokes yang selama ini ditanggung oleh buruh agar karena ini memberatkan buruh.
Dwi Riayanto menyampaikan bahwa kesepakatan itu telah diusulkan kepada Gubernur selaku penentu kebijakan dan masih sama sama menunggu. Ia meminta agar teman teman buruh bersabar,
“kami tetap mengupayakan untuk memenuhi tuntutan sepanjang ada keputusan dari Gubernur, ” katanya
Sementara audiensi sedang berjalan, para buruh melakukan aksi damai dengan menyampaikan orasi orasi yang dipimpin oleh Triyono yang didampingi oleh Roberto dan Sudarmadi, ketika menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Jepara dengan peserta demo, menyampaikan akan memperjuangkan kenaikan UMK tahun 2022, bagi buruh dan pekerja di wilayah Kabupaten Jepara.
Roberto ketua PUK KSPSI dari PT. PWI sempat menyampaikan kepada awak media saat akan melaksanakan demo untuk menuntut kenaikan UMK dan menuntut dengan berdasarkan skema perhitungan pengupahan menurut peraturan Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tercantum pada pasal Undang Undang Ketenagakerjaan dan salah satu tuntutan KSPSI yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 16/11/2021, sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022, No. 561/0016096, kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah.
Salah satu point dalam perhitungan upah minimum menggunakan formula penyesuaian upah minimum sesuai Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021.
Pewarta E John, Editor Radja