KS (64) TAHUN DIDUGA CABULI GADIS TUNA RUNGU BERKALI KALI DIBEKUK SATRESKRIM POLRES JEPARA 

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

 

JEPARA- WARTAJAVAINDO.COM

Selasa,109/2021, pelaku pencabulan terhadap gadis tuna rungu dan wicara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Pria berinisial KS (64) dibekuk di rumah pribadinya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9/2021). 

 

 

Kasat Reskrim Polres Jepara, mengatakan kepada awak media kalau tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang, sehingga korban tidak melawan perbuatan bejat KS.

 

 

“Tersangka telah mencabuli korbannya yang berinisial IN (16) Tahun sebanyak tiga kali, hal itu dilakukan satu kali di rumah Korban dan dua kali di rumah KS”, tambahnya kasat.

 

 

AKP M. Fachrur Rozi menambahkan Kejadian tersangka mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan.

 

 

Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban  mengakui kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.

 

 

Setelah itu orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

 

Menurut perwira polisi berpangkat Akp ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta” pungkasnya.

 

Pewarta E John, Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *