GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti uji coba nasional rekapitulasi perekapan suara dan penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat KPPS, PPK dan KPU. Khusus untuk Kabupaten grobogan, kegiatan itu dilaksanakan di aula KPU Grobogan, selama tiga hari. Yaitu pada hari Selasa-Kamis, tanggal 24-26 Nopember 2020.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan, Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo mengatakan bahwa, dalam pilkada tahun ini ada beberapa perbedaan untuk perekapan suara. Sesuai regulasi, yakni PKPU nomor 18/2020, perbedaan nomenklatur terkait dokumen berita acara dan sertifikat penghitungan suara ada perbedaan dibandingkan pada pelaksanaan tahun sebelumnya.
Menurut Suwikyo,
“Kalau dulu berupa angka, sekarang sesuai jenis kebutuhannya dan Sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat KPU RI dengan Komisi II DPR RI, KPU dalam rangka rekapitulasi di tingkat KPPS menggunakan alat bantu Sirekap. Untuk pedoman rekapitulasi itu sendiri, saksi pasangan calon serta pengawas TPS akan tetap diberikan salinan hasil secara manual,” terang Suwiknyo.
Masih menurut Suwiknyo, dengan aplikasi Sirekap menjadi alat bantu publikasi KPU yang sangat membantu, Karena bisa memeriksa melalui foto C hasil pleno di masing-masing TPS dengan menggunakan layanan internet KPU Grobogan.
“Kami juga sudah melapor ke KPU RI terkait beberapa daerah di Kabupaten Grobogan yang sinyal internetnya lemah,
namun hal itu tidak akan menghalangi proses rekapitulasi. Karena dalam PKPU, ketika ada TPS di hari H sinyal tidak ada, maka KPPS diperbolehkan bersama saksi dan pengawas TPS untuk mencari tempat yang ada sinyalnya. Kemudian mereka melakukan proses pengiriman data,” terang Suwiknyo.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan Suwiryo juga menerangkan bahwa Pelaksanaan perekapan suara dengan menggunakan aplikasi dilakukan setelah pemungutan suara. Setelah penghitungan selesai, kemudian ditandatangani KPPS dan dilanjutkan proses digital dengan menggunakan aplikasi Sirekap. Dengan bantuan alat tersebut, masyarakat bisa langsung mengecek hasilnya lewat link di KPU Kabupaten.
“Dengan demikian, itu bukan hasil resmi. Karena masih dimungkinkan ada beberapa kesalahan di bawah yang kemudian itu diselesaikan di tingkat kecamatan. Untuk hasil resminya, tetap menggunakan rekapitulasi berjenjang dari TPS ke PPK kemudian sampai ke KPU Kabupaten,”Pungkas Suwikyo.
Ketika Tim Media Wartajavaindo Grobogan menemui Joko Salah seorang peserta pelatihan dari PPK Klambu, mengatakan bahwa,
“Kami berharap, dengan adanya aplikasi Sirekap yang dinilai lebih canggih, dapat membantu kelancaran KPPS dan PPK dalam melaksanakan perekapan suara. Karena menurut kami dengan aplikasi Sirekap, maka perekapan suara bisa dilakukan secara cepat, tepat dan akurat,” ungkap Joko.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM