Konferensi Pers Bupati Grobogan Atas Terbitnya Surat Edaran Penghentiaan Sementara Kegiatan Kerumunan

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM-Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H, M.M Tanggapi Perihal Surat Edaran yang telah dikeluarkannya kemarin. Dalam Konferensi Pers, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H, M.M menyampaikan mengenai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Bertempat di Lobi Pendopo Kabupaten Grobogan, pada hari Rabu (30/12/2020). Dari data yang diperoleh per 29 Desember 2020 terkonfirmasi Baru sebanyak 20 Orang, total dari semua terkonfirmasi Positif 1.406 orang, Sembuh baru 11 Orang total sembuh Covid 19 1.094 orang, Kematian baru 2 Orang total meninggal karena Covid-19 118 Orang.

Bupati juga menambahkan saat ini di Kabupaten Grobogan masih berada di Zona Merah dan terus mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Baca juga : SE Bupati Grobogan Keluar, Jangan Buat Kegiatan Kerumunan!

Terkait dengan surat edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang pemberhentian sementara kegiatan Event Hajatan, Pentas Seni dan Pengajian, Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan karena masih melonjaknya kasus Covid-19 yang relatif tajam.




Kemudian dari penelusuran kasus yang ada banyak terjadi pada klaster keluarga, perkantoran dan kerumunan massal seperti Hajatan. Pada tanggal 13 Desember 2020 beberapa waktu lalu dari jumlah 22 kasus ada 12 yang terjadi dari klaster hajatan, dan dari hasil pengawasan rata-rata kerumunan massal tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sehingga Kebijakan pemberhentian acara seperti Hajatan, Pentas Seni dan Pengajian sifatnya adalah sementara. Bupati juga berharap semua pihak untuk dapat memaklumi dan mendukung upaya bersama guna menekan penyebaran Covid 19, termasuk rekan-rekan media kiranya bisa membantu untuk sosialisasi pencegahan penularan Covid 19 dengan jangan panik, tetap produktif dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sementara itu Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H juga menghimbau kepada Masyarakat agar tidak merayakan tahun baru dengan melalukan konvoi atau pawai keliling maupun kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa apabila itu dilakukan Polres Grobogan beserta jajaran dan Tim Covid-19 akan menindak tegas,” Pungkas AKBP Jury Leonard Siahaan S ik ,MH Kapolres Grobogan.

Reporter: Media Wartajavaindo BANU DM.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *