Kondisi Jalan di Perbatasan Desa Blerong-Pilangsari-Candisari Demak Siapa yang Bertanggung Jawab?

0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

 

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM

Dalam indikator pencapaian kemajuan disetiap kabupaten atau kota, tentu salah satunya infrastuktur jalan akan menajdi sebuah penilaian yang khusus. Disampaikan oleh Wijayanto pengguna jalan yang setiap harinya melewati jalan ini “Kondisi jalan yang memprihatinkan kurang lebih panjang jalan 2.8 KM, lebar beton yg sudah ada 5 meter. Karena jalan ini jalan alternatif, di saat jalan Onggorawe menuju Mranggen ada penutupan, makanya semua lewat jalan ini, licin dan berlumpur jika terjadi hujan”.

Letak jalan geografisnya adalah Desa Blerong Kecamatan Guntur – Desa Pilangsari Kecamatan Sayung, Desa Blerong Kecamatan Guntur – Desa Candisari Kecamatan Mranggen. Jalan ini menunjukan akses ke empat desa.

Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

bahwa Pemkab Demak memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki.
Seperti diketahui, sejumlah warga melakukan protes atas kerusakan jalan. Mereka pun menanam pohon pisang di badan jalan sebagai bagian dari protes kerusakan infrastruktur tersebut yang sudah hampir 8 tahun.

Tak hanya itu, warga mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemkab kendati kerusakan telah terjadi bertahun-tahun sehingga kecelakaan lalu lintas kerap terjadi.

Ditegaskan oleh pemuda karang taruna desa Blerong dan anggota KPMD Deni Habibie “Kami siap bersinergi membangun SDM dan infrastruktur desa, ini ranah kami juga, sebagai sosial kontrol dengan duduk bersama dan sesuai aturan yang berlaku dalam susunan peraturan pemerintah, ini jalan kabupaten, saya bersedia bekerja sama dengan beberapa kepala desa dan karang taruna untuk membahas dan merancang situasi ini dengan petugas terkait, agar jalan bisa segera di bangun serta menjaga pemulihan ekonomi desa, membangun taraf hidup yang lebih maju”

“semoga dengan adanya keadaan jalan yang seperti ini pihak yang berwenang bisa lebih tau kondisi dan situasi jalan di Desa Blerong yang kurang layak. Karena kasihan pihak desa yang kena tegur dari warganya, karna kurangnya pemahaman warga tentang penanggung jawab pengelolaan jalan yang di kira itu tanggungjawab desa,tapi jalan itu ternyata tanggujawab pemda setempat”, pungkasnya

kondisi jalan yang menjadi tanggungjawab pihak yg berwenang (Pemda Setempat) Semoga yang berkepentingan bisa lbh tau kondisi dan situasi jalan d desa blerong yg kurang layak.karna kasian dari pihak desa yg kena tegur dari warganya.karna kurangnya pemahamanwarga ttg penanggung jwb pengelolaan jalan.yg di kira itu tanggung jwb desa, tp jalan itu trnyata tanggu jwb pemda setempat.

 

(Tim Demak/Editor : Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *