Komitmen Tanpa Batas; Polres Wonogiri Ungkap Aksi Pencurian di Hotel, Pelaku Dibekuk di Luar Daerah

WONOGIRI– WARTA JAVAINDO, Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu singkat, jajaran Reserse berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Pelaku, seorang pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian. Ia diduga kuat mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang sebelumnya ia pesan sendiri menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (28/7/2025) menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat pagi (25/7/2025) dan pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan hotel yang curiga saat mendapati salah satu kamar telah kehilangan TV.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” terang AKP Anom.
Barang yang digasak pelaku antara lain 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit TV 25 inch merk Samsung.
Menggunakan mobil berwarna silver, pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta bukti digital, identitas dan lokasi pelarian pelaku berhasil dilacak.
Tanpa membuang waktu, pada Sabtu sore (26/7/2025), pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit HP merk Redmi.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, AKP Anom juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami siap dan sigap melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan,” tutupnya. (No2t)
Fantastic goods from you, man. I’ve understand your stuff
previous tto and you’re just extremely excellent.
I really like what you’ve acquired here, really like what you’re saying and the way in which
you ssay it. You make it entertaining and you sill take care of to keep iit smart.
I can not wait to read far more from you.
This is actually a tremendous website. https://Glassi-Freespins.Blogspot.com/2025/08/how-to-claim-glassi-casino-free-spins.html
Great goods from you, man. I havce understand your stuff previous to and you are just extremely wonderful.
I really like what you have acquired here, really like what you are stating and the way in which you say it.
Yoou make it enjoyable and you still take care of to keep it sensible.I can’t wait
to red farr moee from you. This is actually a terrific weeb site. https://Pracaeuropa.pl/companies/tonebet-casino/