BADAU KAPUAS HULU – WARTA JAVAINDO, APMS dan SPBU sebagai lembaga penyalur BBM, sudah tentu dalam aktifitas penyaluran BBM terutama yang bersubsidi maupun BBM kompensasi harus sesuai dengan undang undang dan Peraturan distribusi.
Dari pemberitaan pada tanggal 20 Oktober 2024 oleh media online setempat, APMS 66.06.21 di kecamatan Badau kab Kapuas hulu yang diduga melakukan pengisian BBM dengan Jeriken menimbulkan sedikit Riak di daerah setempat dan reaksi media media lain di Kalbar, sehingga
pada hari Senin 21 Oktober 2024, Tim media Pontianak mengkonfirmasi berita yang beredar kepada pihak management APMS 66.06.21.
Iam selaku manager secara kooperatif menjawab semua pertanyaan dari Tim dengan terbuka sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai kurang sesuai.
Penjelasan Iam kepada Tim Media :
“Memang betul kami melakukan pengisian dengan Jeriken, dan itu saya anggap tidak ada masalah selama ada Rekomendasi dari pejabat yang berwenang, justru akan menjadi masalah jika kami menolak rekomendasi tersebut, kecuali jika surat rekomendasi nya bermasalah, pasti kami tidak akan melayani. Intinya APMS maupun SPBU yang melayani pengisian dengan Jeriken atau Drum tidak ada masalah asal sesuai dengan REGULASI. Jangankan mau melangkahi UU atau peraturan distribusi BBM yang jelas ada konsekuensi, bahkan UU Keterbukaan informasi publik kami laksanakan kok, kami siap secara transparan bagi semua pihak termasuk media untuk memberikan info dan penjelasan jika ada aktifitas yang dianggap menyalahi aturan” Jelas Iam panjang lebar.
“Kami tau bahwa surat rekomendasi yang di berikan kepada kami untuk memenuhi kebutuhan suatu Desa pasti sudah dipertimbangkan secara matang oleh pejabat setempat yaitu kepala desa dan camat. Salah satu pertimbangan nya yang saya tau adalah karena jarak yang begitu jauh dari desa ke SPBU atau APMS maka kepala Desa dengan persetujuan Camat mengajukan pembelian kolektif untuk kebutuhan masyarakat didesa nya agar dapat beraktifitas demi Perputaran roda perekonomian, kan tidak mungkin masyarakat desa yang sangat jauh untuk menjangkau APMS atau SPBU hanya untuk kebutuhan 3 atau 5 liter harus ke APMS ya, kira kira seperti itu lah gambaran nya”, tegas IAM manager APMS di Kecamatan Badau Kapuas Hulu selanjutnya.
Memang betul jika ada aktifitas APMS atau SPBU yang melakukan pengisian BBM subsidi terutama dengan menggunakan JERIKEN maupun DRUM tidak ada masalah selama memenuhi REGULASI yang sudah ditetapkan.
Manager atau penanggung jawab semua SPBU atau APMS yang Transparan dan bertanggung jawab dalam pendistribusian BBM ke masyarakat sewajarnya kalau kita berikan Apresiasi.
( Danil )
Editor Raja