JEPARA – wartajavaindo.com
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengabulkan permintaan para buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023. Kenaikan dengan angka 13 persen itu pun sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Hal ini mengemuka saat orang nomor satu di Jepara bertemu dengan perwakilan aliansi buruh dan pengusaha dalam rapat tripartid di Ruang Command Centre Setda Jepara, Selasa (8/11/2022).
“Surat rekomendasi sudah kita kirim kepada Gubernur Jawa Tengah, kemarin. Saya juga sudah komunikasi dengan Disnaker Provinsi Jateng,” kata Edy.
Selain usulan dari buruh, Edy Supriyanta juga mencantumkan suara dari pihak pengusaha. Pihak pengusaha tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui rekomendasi itu, Edy Supriyanta berharap agar Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkannya. Sehingga, aspirasi dari buruh dan pengusaha bisa ditampung dengan baik.
“Kami mengusulkan untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali penerapan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dengan memodifikasi agar kenaikan upah lebih memadai atau tidak di bawah inflasi,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Buruh Murdiyanto mengungkapkan jika para buruh sudah bersepakat untuk mengajukan kenaikan upah sebesar 13 persen. “Angka ini memperhitungkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.
Selain itu, buruh juga meminta perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada buruh. Hal ini sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dirasakan sangat berat bagi buruh di Jepara.
Pada akhir tahun 2021 lalu, saat pembahasan UMK Jepara tahun 2022, juga sudah ada kesepakatan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk direalisasikan tunjangan transportasi.
Namun, kata Murdiyanto, kesepakatan itu hanya terealisasi untuk beberapa level pekerja saja. Para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka mendapat tambahan Rp 50 ribu per bulan.
“Tapi, kami minta tahun 2023 nanti, semua level pekerja mendapatkan tunjangan transportasi,” kata Murdiyanto.
EJohn
Editor Raja