SEMARANG, wartajavaindo.com
Dengan mengambil tempat di Gumaya Tower Hotel, jl Gajahmada No.59-61 Kembangsari Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Jawa Tengah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Perlindungan Konsumen oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). (Kamis, 8 September 2022)
H. Umar Syahid SE SH MH yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) dalam paparan materinya dengan thema ‘Penanganan LPKSM Dalam Memberikan Advokasi Konsumen’ menyampaikan bahwa yang dimaksud LPKSM disini adalah LPKSM sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen.
Sebagai mana bunyi pasal (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK ) LPKSM adalah Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antata pelaku usaha dan konsumen. LPKSM itu dibentuk oleh Pemerintah Daerah Tingkat II untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan (pasal 49 ayat 1 UUPK). Penyelesaian sengketa diluar Pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen sebagaimana bunyi pasal 47 UUPK.
Adapun pengertian ‘KONSUMEN’ yang dimaksud adalah ‘Setiap orang Pemakai Barang atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan’. Sedangkan ‘PELAKU USAHA’ adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Tugas LPKSM terkait dengan Perlindungan Konsumen yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK adalah menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan nya. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen. Membantu konsumen dalam memperjuangkan hak nya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan juga melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Penyelesaian sengketa konsumen di LPKSM sesuai UUPK adalah setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antata konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan suka rela para pihak yang bersengketa. Namun penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagai mana dimaksud dalam (ayat 2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan apabila dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Gugatan atas pelanggan pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan bersama; atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat, yaitu LPKSM yang sudah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan, yang dalam Anggaran dasar nya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar nya.
LPKSM yang sudah mendapatkan ‘ Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen’ (TDLPK) dari Pemerintah dan memenuhi syarat tertentu dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum menyampaikan materinya HM Umar Syahid SE SH MH juga menyampaikan salam kepada senior yang dianggap sebagai gurunya yaitu ISTANTO Ketua Umum YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional) yang berkantor pusat di kota Tegal Jawa Tengah.
“Salam hormat kepada bapak Istanto, selaku senior saya dan juga sebagai guru saya, tempat saya pertama kali menimba ilmu dalam bidang perlindungan konsumen ini”, sapanya.
Nara sumber lain dalam acara ini adalah M.Arif Sambodo, SE, M.Si yang membawakan materi dengan thema ‘Peran Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Dalam Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Dan Pembinaan LPKSM’
Kemudian Antoni Yudha Timor, SH seorang Advokat dan Ketua LPKSM Jawa Tengah/Founder Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen juga sebagai narasumber yang menyampaikan materinya dengan thema ‘Menjadikan Konsumen Berdaya Di Era Digital.
Bertindak sebagai moderator adalah Suprayitno Ketua Lembaga Konsultasi Perlindungan Konsumen (LKPK) Kota Semarang Jawa Tengah.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah itu berlangsung dengan tertib dan lancar, ahirnya acara selesai dan di tutup oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen pada Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum pulang, semua peserta dan Nara sumber serta panitia penyelenggara makan bersama di ruang Perfunction Ballroom Lantai II Gumaya Tower Hotel Semarang.
Pewarta : Ram
Editor : Raja