Kesepakatan rapat koordinasi evaluasi E-Warung di Banyumas dipertanyakan
Banyumas , Warta javaindo
Diskusi kegiatan rapat koordinasi evaluasi E-Warung yang dilaksanakan Kamis 5/10/2020 di Kantor Dinsospermades Kabupaten Banyumas menghasilkan sebuah kesepakatan penandatangan.
Penandatangan kesepakatan Rapat Koordinasi Evaluasi E-Warung tertanggal 5 Nopember 2020 adalah antara kepala bidang PSPFM Dinsospermades Kabupaten Banyumas Lili Mudjianto S.Sos, perwakilan Bank Mandiri area Purwokerto Herinda Egon N, Koordinator Daerah Catur Novita Sari S.H, dan Koordinator TKSK Suparjo S.IP .
Hasil Kesepakatan yang tertulis diantaranya bahwa PNS , anggota TNI – POLRI , Kepala Desa , Perangkat Desa ,anggota BPD ,Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM PKH tidak diperbolehkan menjadi agen E- Warung.
Namun faktanya hingga Januari 2021 kesepakatan tersebut hanyalah ibarat isapan jempol belaka , karena fakta di lapangan kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan , masih banyak perangkat Desa yang tetap menjadi pemilik agen E – Warung.
Salah satu Contoh di Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja dan Desa Sirau Kecamatan Kemranjen yang kepemilikan agen E – Warung masih di miliki oleh seorang perangkat Desa.
Menurut Warno warga RT 02 RW 02 Desa Kedondong yang merupakan salah seorang pemilik agen E-Warung di Desa Kedondong Minggu 7/2/2021 menjelaskan bahwa di Desa Kedondong ada 4 agen E-Warung yang di tunjuk dan salah satunya adalah agen E- Warung milik sekretaris Desa Kedondong dengan jumlah jatah pembagian untuk KPM yang justru agen E-Warung milik Sekretaris Kedondong lebih banyak dari agen E- Warung yang lainnya.
Warno berharap agar sebuah kesepakatan yang telah diputuskan dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang mengatur tentang aturan dan ketentuan E-Warung yang semestinya harus dipatuhi dan di jalankan.
Saat ini di bulan Januari 2021 agen E-Warung milik Sekretaris Desa Kedondong masih di tunjuk sebagai Penyalur bantuan bagi warga KPM.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Kedondong Suratman menjelaskan bahwa wewenang mencabut tentang penempatan agen E-Warung di Desa Kedondong sebagai penyalur bantuan sembako bukanlah wewenang Kepala Desa Kedondong.
Yang menangani Bagian agen E- Warung di ruang PSPFM Dinsospermades Kabupaten Banyumas saat di temui awak media di Ruang E Dinsospermades Kabupaten Banyumas Dewi menjelaskan apabila ada yang mengajukan untuk agen E-Warung bisa menyerahkan syarat syarat ke Ruang E di Kantor Dinsospermades Kabupaten Banyumas.
Kepala Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Mualifatul Khasan saat bertemu di ruang Kantor Kepala Desa Sirau menjelaskan bahwa pengajuan untuk menjadi agen E – Warung telah diserahkan .
Namun hingga bulan Januari 2021 belum juga ada jawaban tentang penempatan agen E- Warung yang di ajukan.
Tujuan mengganti agen E-Warung adalah nantinya agar sesuai dengan Kesepakatan Hasil rapat Koordinasi evaluasi E – Warung yang dalam poin kesepakatan tidak memperbolehkan perangkat Desa jadi pemilik agen E- Warung. ( Mugiono ).
Editor: Raja