Kenaikan UMK Jepara Th 2024 Tertinggi se Jawa Tengah Naik 7,8 Persen

JEPARA-WARTAJAVAINDO.COM,
Perjuangan gigih serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) mengawal kenaikan Upah Minimun Kabupaten akhirnya membuahkan hasil. Penjabat Pj Bupati Edy Supriyanta sepakat usulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten sebesar 7,8 persen. Hal ini akhirnya di setujui oleh gubernur sesuai dg SK gubernur No 561/57 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp.2.450.915,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Sekian Rupiah). Atas pengusulan kenaikan UMK tersebut, Ketua DPC SPSI dan sekaligus Pembina Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara Murdiyanto dan seluruh pengurus ASPBJ menyampaikan terima kasih, Kamis (30/11/2023).
Pada awalnya perjuangan yang dilakukan serikat pekerja jepara yang menolak diterapkannya PP 51 ditandai dengan pemboikotan dan tidak hadir dalam sidang dewan pengupahan. Mereka menilai bahwa PP 51 sangat merugikan kaum buruh karena formula perhitungan yang dilakukan hanya akan mematok kenaikan kurang dari 5%.
“Ini jelas jelas tidak berpihak kepada pekerja dan buruh Jepara, makannya kita Tolak,” Jelas Murdiyanto
Tidak berhenti sampai disitu, perjuangan teman teman serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi yang terus mengawal pembahasan UMK. Dimulai dengan melakukan audensi dengan Bupati Jepara pada bulan Oktober, dan komunikasi terus menerus kepada berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil yang lumayan melegakan buruh dan pekerja jepara, walaupun tuntutan serikat pekerja sebesar 15 % , namun dengan kenaikan sebesar 7.8% ini merupakan yang tertinggi di Jawa tengah.
Serikat pekerja menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pj Bupati Jepara atas komitmennya untuk kesejahteraan buruh Jepara, yang mendengarkan masukan dari serikat pekerja Jepara dengan merekomendasikan kenaikan sebesar 7,8%.
“Matur suwun kepada Pj Bupati Edy Supriyanta yang telah memenuhi tuntutan kami dengan pengusulan kenaikan UMK Jepara sebesar 7,8 persen, kepada gubernur dan Alhamdulillah pak Gubernur berkenan menetapkan nya ,harapan kami dengan kenaikan sebesar 7.8% dapat menambah semangat dalam bekerja dan tentunya bisa meningkatkan produktivitas seluruh pekerja Jepara, kami akan terus berikhtiar untuk mengawal kenaikan upah di Jepara baik UMK maupun struktur skala upah, agar buruh dan pekerja Jepara sejahtera,” kata Murdiyanto
John/Raja