CIREBON, WARTA JAVAINDO.COM- Kembali marak penjualan obat keras seri G di kota Cirebon secara petak umpet. Kelurahan Jagasatru Kecamatan Kekalipan Kota Cirebon Jawa Barat lebih tepatnya di Cuci Manah Timur nomor 213 Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon Jawa Barat. Yang sempat ramai kabar di lokasi tersebut menjadi salah satu tempat penjualan obat keras seri G dengan bebas.
Sempat ramai kabar berita yang dilansir oleh salah satu media pemberitaan harian terkemuka di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, bahwa ada tempat penjualan obat keras seri G yang serupa di daerah Harjamukti Kota Cirebon.
Hal ini membuat teman-teman jurnalis seluruh Kota dan Kabupaten Cirebon penasaran dengan hal tersebut termasuk media kami, setelah di telusuri oleh kawan-kawan jurnalis apakah ada tempat yang serupa di kota Cirebon ini, ternyata kami menemukan tempat tersebut.
Setelah rekan jurnalis dari suaraindonesianews.com teringat akan pemberitaan nya dulu di lokasi tersebut, ternyata setelah di telusuri kembali mereka masih tetap melakukan kegiatan tersebut. Menurut warga sekitar tempat tersebut sudah sering kali di grebeg oleh aparat kepolisian namun beroperasi kembali setelah di sinyalir oleh mereka, aman.
Mereka kucing-kucingan dengan para petugas setempat dan seolah olah mereka di backup oleh aparat kepolisian di karenakan di setiap sudut gang di kelilingi oleh para telik-sandi mereka. Jadi jika ada yang mencurigakan mereka langsung membubarkan diri serta mengecoh orang yang di anggap mencurigakan oleh mereka.
Dengan jelas mereka melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Yakni mengedarkan kesediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII 1989, obat daftar G adalah obat keras yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dengan sangsi pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp.200juta.
Sampai berita ini di tayangkan kegiatan tersebut masih berjalan dan kami dari jurnalis tidak dapat masuk gang lebih dalam lagi di karenakan di jaga ketat oleh orang mereka. Aldi