Kejari  Grobogan Tetapkan Tersangka Dalam Jual-Beli Pengadaan Lahan Perum Bulog tahun 2018 Di Grobogan.

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Haryoko Ari Prabowo : “Kami tetapkan KS menjadi tersangka mark up anggaran pengadaan lahan Bulog beberapa hari lalu.”

GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM

Dalam Kasus penyelewengan anggaran Negara dalam pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang di ungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah mendapat Apresiasi dari berbagai kalangan.

Diketahui, untuk total pembebasan lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang tersebut mencapai Rp 20 miliar. Namun, setelah ditelusuri ada indikasi penggelembungan anggaran sebanyak Rp 5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong pada 2018 lalu tersebut,sehingga Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 5 miliar, ujar Prabowo, pada saat dihubungi oleh Tim Media Wartajavaindo Grobogan dan awak media lain pada hari Minggu (31/1/2021) kemarin .

Sementara itu penyidik Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Perum Bulog tersebut. Di antaranya yakni pihak penjual tanah ke Bulog serta pihak desa.

Selanjutnya, salah seorang broker atau di sebut mediator (baca:makelar) pembelian lahan tersebut berinisial KS, warga Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan dugaan mark up anggaran, itu tercatat ada transfer uang yang masuk ke rekening pribadi KS sebesar Rp 5 miliar.
Menurut Kajari Grobogan, di katakan:

“Kami tetapkan KS menjadi tersangka mark up anggaran pengadaan lahan Bulog beberapa hari lalu. Uang Rp 5 miliar tersebut diperkirakan mengalir ke beberapa orang dan tentunya juga telah dimanfaatkan tersangka,” ungkap Prabowo.

Atas penetapan tersangka ini, Kejari Grobogan sekaligus menyita uang sebesar Rp 500 juta dan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi K 8389 BF milik tersangka untuk mengembalikan potensi kerugian negara.

Tak hanya itu, Kejari Grobogan juga sudah mengajukan izin sita sebidang tanah seluas 500 meter persegi di Kabupaten Karanganyar kepunyaan tersangka.

Saat ditanya oleh awak media, apakah ada kemungkinan dugaan keterlibatan dari internal Perum Bulog, pihak Kejari Grobogan belum bisa memastikan.
Di jelaskan oleh Kajari,bahwa,
“Kami masih mendalami adanya keterlibatan tersangka lain dan kemungkinan lain. Semoga saja ada tersangka lain untuk mengembalikan kerugian negara,” Pungkas,Haryoko Ari Prabowo Kajari Kabupaten Grobogan.

Pewarta : BANU DM/Ttg, Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *