GROBOGAN, wartajavaindo.com – Usai ditetapkan tersangka PC dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan tahun 2018 lalu, Jaksa Penyidik Kejari Grobogan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kasus Bulog ke II. (Senin, 26/9/2022)
Hal ini di sampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo ,SH ,MH melalui siaran pers bernomor : 54/ M.3.41 /PERS /09/2022.
Dikatakan Frengki bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap PC dimulai pada pukul 10.00 WIb hingga selesai.
Selanjutnya Frengki mengatakan :
“pemeriksaan lanjutan dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti (P.19 nomor : B-1893/M.3.41/Fd.2/09/2022 tertanggal 16 September 2022) atas hasil penelitian berkas perkara yang diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik ke Jaksa Peneliti pada tanggal 12 September 2022”, Ungkapnya.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kasus tersebut agar cepet selesai”. pungkas Frengki Wibowo, SH,MH..
Reporter : Banu Abilowo.
Editor. : Raja.