Kebijakan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Yang Layak Dipertanyakan

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

BANYUMAS, Wartajavaindo.com

(15/07/24). Langkah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberantas Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Negeri, tampaknya diduga masih belum optimal. 

Seperti di ceritakan salah seorang wali murid di Madrasah Aliyah Negeri yang ada di Purwokerto yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan pada awak Media Wartajavaindo. (Sabtu,15/7/2023.

Orangtua calon siswa di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Purwokerto merasa keberatan atas masih adanya biaya infaq yang diwajibkan dengan nilai nominal Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Nilai nominal sebesar itu selain memberatkan juga diduga terindikasi kuat sebagai Pungli yang hal itu justru dilakukan oleh pihak komite sekolah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo, beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.

Selain itu, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua, dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko, paguyuban.

Padahal dalam Peraturan Menteri Agama no.16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite, dijelaskan bahwa Komite hanya bisa menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan secara sukarela dan bukan pungutan.

Sebelum dimintai biaya pendidikan berupa infaq, sebelumnya para wali calon siswa juga sudah harus membayar biaya pengadaan seragam sekolah sebesad Rp. 1.500.000 yang harus bayar lunas pada 8 Juli 2023, pekan lalu.

Adapun biaya infaq pembangunan masjid sebanyak Rp. 2.000.000 wajib dilunasi pada 15 Juli 2023 bersama dengan biaya lainnya sebesar Rp. 1.700.000. Total yang harus dibayarkan adalah Rp. 3.700.000.

Dan ketika ditanyakan kepada pihak sekolah apakah boleh diangsur, dijawab dengan kalimat tegas, KONTAN.

Hal itulah yang membuat sejumlah wali siswa merasa keberatan dan meminta agar para pejabat daerah bisa melakukan aksi nyata terhadap persoalan ini.

Yang paling layak untuk dipertanyakan adalah label NEGERI di sekolah itu apakah tidak ada fungsinya ? .

Kalo memang sekolah negeri dalam kebijakan Sekolah tentunya kebijakan yang diambil tidak seharusnya begitu membebankan wali murid, karena tidak semua wali murid adalah orang secara ekonomi adalah dianggap orang mampu.

( Mugiono ).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *