GROBOGAN, WARTAJAVAINDO. COM
Resmob Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama Markibi, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Selasa 28-12-2021.
Kasus ini bermula ketika Markibi mengancam panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) tahun 2018 yang telah selesai dilaksanakan.
Korban yang bernama Rojikan (44) terpaksa melaporkan kasus tersebut lantaran berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku (Markibi)
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Jumat 31 Desember 2021, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi membenarkan adanya kasus pemerasan di wilayah Tegowanu.
Hal itu kemudian diungkap secara detail oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Menurut AKP Andryansyah, pelaku mengancam korban akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Ancaman pelaku membuat korban menyepakati uang 75 juta rupiah dan meminta pelaku agar tidak melaporkannya ke Polda Jateng,
Secara berturut-turut, korban melakukan pembayaran 20 juta rupiah pada Sabtu 25-12-2021 dan 10 juta rupiah pada Minggu 26-13-2021.
Namun, pada Selasa 28-12-2021, pelaku kembali meminta uang kekurangan yang belum dibayarkan, akhirnya korban menyanggupi akan membayarkan 20 juta rupiah.
Pelaku mengultimatum agar segera menyerahkan uangnya pada tanggal 07-01-2022, jika tidak kasusnya akan dilaporkan ke Polda Jateng.
Sepanjang masa ultimatum tersebut, pelaku terus menerus melakukan peneroran terhadap korban hingga akhirnya, korban merasa kesal.
Akhirnya korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan,
Setelah dilakukan penyelidikan beserta barang bukti yang ada dan disaksikan oleh ketua RW setempat, pelaku dibawa ke Mapolres Grobogan.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, untuk pengembangan kasus terkait apakah pelaku ini melakukan sendiri atau seperti apa”, ujar Kasat Reskrim.
Dalam ungkap kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut
Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan ID Cart wartawan.
AKP Andryansyah menjelaskan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait apakah yang bersangkutan merupakan wartawan atau tidak.
“Masih kami dalami terkait hal itu,” tambah AKP Andryansyah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ID Card, surat tugas dan juga uang tunai sejumlah 20 juta rupiah dan dua unit ponsel.
Sementara, korban mengalami kerugian 50 juta rupiah. Menurut keterangan AKP Andryansyah, korban menyerahkan uang tersebut yang merupakan hasil dari gadaian sawah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Ram/Tm) Editor Raja