Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Tokoh Masyarakat di Singkawang

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

SINGKAWANG KALBAR – WARTA JAVAINDO, Kota Singkawang diguncang oleh kasus pencabulan yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Korban, seorang gadis berusia 13 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial L, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang tokoh masyarakat berinisial H. Insiden pertama terjadi pada bulan Juli 2023 di sebuah kost di Singkawang Selatan, dan peristiwa serupa terulang pada tanggal 1 Maret 2024.

Kuasa hukum korban, Roby Sanjaya, SH, menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada bulan Juli 2023. Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan memilih tinggal bersama neneknya di Pontianak. Di sana, korban menceritakan kejadian tersebut, namun neneknya merasa takut untuk melaporkannya.

Pada tanggal 28 Februari 2024, ibu korban menjemputnya dari Pontianak untuk membantu menjaga adiknya setelah ayah korban meninggal dunia. Saat berada di Pontianak, nenek korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, dengan disaksikan oleh kakak korban.

Pada tanggal 1 Maret 2024, pelecehan kembali terjadi ketika ibu korban pergi ke pasar, meninggalkan korban di rumah kost untuk menjaga adiknya. Pelaku, H, datang ke rumah kost dan melakukan pelecehan fisik terhadap korban. Korban menolak ajakan pelaku untuk “bermain”, namun tetap mengalami pelecehan sebelum pelaku pergi.

Setibanya ibu korban dari pasar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Ibu korban segera berkonsultasi dengan kakak iparnya yang menyarankan agar kejadian tersebut segera dilaporkan ke polisi. Seorang saksi berinisial K juga melihat pelaku masuk ke rumah kost korban pada hari kejadian.

Kuasa hukum korban, Roby Sanjaya, SH, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan oleh pihak kepolisian kota Singkawang. Roby berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan.

Mardiana Maya Satrini, yang mendampingi korban, menyatakan bahwa korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut.

“Kami berusaha memberikan dukungan terbaik kepada korban dan keluarganya. Meskipun mereka berasal dari kalangan kurang mampu, kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua orang”, ujarnya.

Eki Barlianta, SH, yang juga memberikan pendampingan hukum, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan korban mendapatkan keadilan yang layak”, tutup Eki.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. Dengan adanya pendampingan hukum dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bahwa keadilan bisa ditegakkan untuk semua lapisan masyarakat. ( Danil )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *