Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Juragan Belis Memasuki Tahap Penyidikan
Wartajavaindo.com
CILACAP – Terkait adanya dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang menimpa Tri M yang dilakukan oleh SW alias Juragan belis di Area Wilayah sekitaran Gunung Srandil Desa Glempang Pasir kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 yang selanjutnya kejadian yang terjadi dilaporkan oleh Tri W ke Polresta Cilacap ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum Unit Reskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 27 Nopember 2025 berlanjut memasuki tahap penyidikan.
Laporan Polisi Nomor LP/B/94/XI/2025/SPKT/Polresta Cilacap/Polda Jawa Tengah tanggal 23 Nopember 2025 telah dilakukan penyelidikan hingga berlanjut ke penyidikan dengan rujukan terbit memulai Surat Perintah Penyidikan dengan nomor. SP. Sidik/150/XI/RES 1.11/2025/Reskrim, tanggal 27 Nopember 2025.
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan saat ini juga sudah muncul nomor SPPD/150/XI/RE 1.11/2025/Reskrim pemberitahuan ke Ketua Kejaksaan Negeri Cilacap dengan tembusan surat ke Kepala Pengadilan Negeri Cilacap.
Tri M selaku Korban Penipuan dan Penggelapan kepada Awak media Jumat 28/11/2025 menjelaskan bahwa harapanya agar tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Juragan belis agar juragan belis nantinya dapat menerima sangsi hukum yang berlaku di NKRI atas apa yang telah dilakukan oleh juragan belis agar nantinya dapat menjadikan efek jera tidak terjadi lagi korban dialami pada orang lain .
( Mugiono )

