BANYUMAS. WARTAJAVAINDO.COM – “Tilep” hingga Ratusan Juta Rupiah, Karyawan Dealer Sepeda Motor Diamankan Polresta Banyumas. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh LA alias Ipung (56) karyawan PT. Sinar Motor Indonesia.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan Senin (16/11) pihaknya mengamankan LA warga Kecamatan Kedungbanteng yang dilaporkan oleh atasannya dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagai karyawan PT. Sinar Motor Indonesia yang bertanggung jawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB.
Awalnya, pada bulan Agustus 2019 ada tagihan BPKB oleh PT. WOM Finance Purwokerto sehingga PT. Sinar Motor Indonesia melakukan pengecekan atau audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan bahwa BPKB yang belum di proses sejumlah 162 buah. Namun pada tanggal 14 November 2019, LA menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas dan berkas tersebut sudah tidak ada tunggakan biaya, sehingga total BPKB yang belum di proses oleh LA adalah sejumlah 160 buah BPKB.
“Bulan Februari 2020 lalu, Branch Manager PT. Sinar Motor Indonesia meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan Pengurusan 160 BPKB tersebut, namun sampai dengan sekarang LA tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PT. Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian sebesar 124 juta rupiah”, ucapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, LA beserta barang bukti berupa satu lembar surat keputusan pengangkatan jabatan LA sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB, enam lembar slip gaji LA, satu lembar berita acara stok BPKB tanggal 10 September 2019, empat puluh sembilan lembar tanda terima uang yang diterima LA dari PT. Sinar Motor Indonesia untuk pengurusan surat surat kendaraan, enam lembar data BPKB konsumen yang belum jadi serta seratus enam puluh satu lembar laporan penggunaan uang pengurusan surat surat kendaraan dari LA kami amankan di Mapolresta Banyumas.
“Atas kejadian tersebut, pelaku LA dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara”, tutupnya.
(PID Promoter Humas Polresta Banyumas/Hr/red)