DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM – Karang Taruna Kecamatan Karangtengah, mendukung adanya imbauan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Demak terkait perayaan Malam Tahun Baru 2021.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Zidan Muhyidin melalui Sekretarisnya Mahdi Arif, Kamis 31 Desember 2020.
“Kita mendukung imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak, terkait larangan menyambut perayaan Tahun Baru 2021 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 440.1/28 Tahun 2020” jelas Saleh Purwanto kepada Warta Javanindo, Kamis (31/12).
Berkaitan dengan itu pula, pihaknya juga menyampaikan instruksi secara lisan kepada semua kader Karang Taruna se Kecamatan Karangtengah, baik yang di Kecamatan, Desa maupun sampai tingkat RW dan RT, agar ditiadakan kegiatan sebagaimana imbauan Bupati Demak yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2020.
“sebagaimana yg tertera dalam Surat Edaran Bupati Demak bahwa masyarakat untuk tidak menyelenggarakan Kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, seperti perayaan malam tahun baru, arak-arakan, pawai, pesta kembang api dan lain sebagainya” tutur Zidan.
Untuk itu, jika tetap pengen melakukan acara di pergantian tahun, alangkah baiknya dilaksanakan secara sederhana di lingkup keluarga, terlebih melakukan upaya do’a terlebih dahulu untuk kebaikan bersama.
“Kalau acara kecil-kecilan sekedar dilingkup keluarga menurut kami tidak masalah, tapi kita inginkan semua kader bisa terlebih dahulu ber do’a bersama sesuai keyakinan untuk kebaikan kita bersama di tahun akan datang,”pungkasnya. (Waftah)