PURBALINGGA, WARTAJAVAINDO.COM-– Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto memimpin Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara melaksanakan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, Kamis (1/7/2021) malam. Kegiatan difokuskan untuk memberikan sosialisasi tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP dan tenaga kesehatan melaksanakan kegiatan dengan menyambangi kedai, cafe, tempat hiburan dan toko modern di wilayah Kecamatan Padamara. Di lokasi secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik tempat usaha.
Kapolsek Padamara, AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, kegiatan malam ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/12064 tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Berbasis Mikro. Sebagai langkah untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mulai tanggal 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
“Selain itu menjelang penetapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021,” ucapnya.
Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengetatan PPKM Berbasis Mikro, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Termasuk jam operasional pertokoan dan tempat usaha seperti warung makan dan sebagainya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan terkait PPKM Berbasis Mikro. Sehingga bisa mendukung upaya penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga) Red.