GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM
Kapolsek Kedungjati AKP Muslih, SH telah melakukan siaran di radio Rays FM dengan frekwensi 107,4 MHZ Kedungjati, menyampaikan informasi atau himbauan kepada para pendengar Rays FM di wilayah Kecamatan Kedungjati dan sekitarnya pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2021 pukul 10.30 Wib.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, guna melindungi warga masyarakat atas penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum terkendali, karena banyak warga masyarakat yang terpapar oleh Covid-19 tersebut.
Semoga melalui siaran ini, diharapkan para pendengar dapat menyampaikan ke warga yang lain supaya mentaati pembatasan kegiatan di masyarakat dengan selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan terutama dengan cara 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air mengalir).
Kapolsek Kedungjati juga menyarankan untuk menghindari adanya kerumunan termasuk menunda kegiatan hajatan, maupun kegiatan sosial keagamaan, itu semua bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan timbulnya klaster baru lagi yang sampai saat ini belum terkendali, karena semua disiplin warga masyarakat yang kurang.
Harapannya upaya Kapolsek Kedungjati menghimbau warga masyarakat dalam bentuk siaran radio yang disiarkan secara rutin diputar ini, mampu memberikan pencerahan bagi warga masyarakat semuanya dan covid 19 ini segera sirna dari muka bumi ini.
(Reporter: BANU DM, Editor Raja-JZ11 XFH)