18 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kapolsek Kedungjati dan Trantib Kecamatan Hentikan Hajatan di Desa Jumo Cegah klaster baru Covid-19

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

GROBOGAN.  WARTAJAVAINDO.COM

Jajaran Polsek Kedungjati telah melakukan penghentian kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Grobogan Nomor 443.1/7677/2020, tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan (sunatan), pentas seni dan pengajian.

“Kapolsek Kedungjati AKP Muslih S.H., pada hari Selasa tanggal (5/1/2021) kemarin sekitar pukul 09.00 Wib, telah mendatangi lokasi hajatan, dan memberi arahan yang punya hajat supaya dalam hajatan jangan ada hiburan, dan tidak menggunakan sound sistem di wilayah Dusun Persen Desa Jumo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Dari informasi yang diperoleh, hajatan tersebut dilaksanakan di rumah milik Ahmadi itu yang menggelar pentas seni Orkes Rebana, dalam kegiatan Tasyakuran/Sunatan tersebut kurang memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam keterangannya kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan
Kapolsek Kedungjati AKP Muslih,SH menjelaskan bahwa,

“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di Dusun Persen Desa Jumo terdapat kegiatan syukuran sunatan dengan mengundang Grup Pentas hiburan Orkes Rebana,kemudian
Kami langsung menyikapinya dengan mendatangi lokasi hajatan tersebut bersama-sama dengan anggota Trantib Kecamatan kedungjati untuk segera mendatangi TKP dan menghentikan kegiatan tersebut,” jelas AKP Muslih SH.

Kedatangan aparat kepolisian beserta petugas trantib ini untuk menghentikan hajatan atau hiburan tersebut, termasuk mematikan sound sistemnya dan menyalakan kasetpun kami tidak memperbolehkan. Kapolsek langsung menjelaskan kepada pemilik rumah terkait peraturan bupati dan SE tersebut dikeluarkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami jelaskan kepada mereka agar memahami Perbup dan Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni Orkes Rebana. Rencananya, pertunjukan dari grup tersebut,”terang AKP Muslih SH.

“Kemudian pihak dari perwakilan keluarga yang membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Jumo agar mematuhi Perbup dan Surat Edaran Bupati tersebut dengan harapan dapat membantu dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Muslih SH Kapolsek Kedungjati.

Reporter: BANU DM, Editor : Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *