GROBOGAN. WARTA JAVAINDO.COM
Hajatan Pernikahan Di Dusun Tamban & Dusun Wates Desa Wates kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan di hentikan dan di bubarkan oleh Jajaran Polsek Kedungjati dan Tim Gugus Tugas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan pada hari Selasa tanggal (09/02/2021) pukul 16.00 wib.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Kedungjati AKP Muslih,SH dan Camat Kedungjati Winoto,SH serta tim Gugus Tugas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa di Dusun Tamban dan Dusun wates ada Hajatan pernikahan yg mengundang kerumunan sehingga Kapolsek Kedungjati bersama dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan mendatangi rumah milik Suloso (65) dan Imron (60).
Camat Kedungjati Winoto,SH dalam penjelasannya bahwa,” kegiatan masyarakat Yg mengundang kerumunan,seperti Hajatan pernikahan tersebut kami hentikan dan bubarkan karena di duga sudah melanggar Perbub nomor 48 tahun 2020 & Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 443.1/7677/2020.tentang penghentian sementara kegiatan masyarakat yakni event hajatan pernikahan atau pentas seni ataupun pengajian,”Katanya.
Camat Kedungjati,menghimbau kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid19 ini,khan menggelar Hajatan yg mengundang kerumunan, dan masyarakat juga harus waspada dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn 3M dalam kehidupan sehari hari,semua demi diri sendiri dan masyarakat banyak,”Ujar Winoto, SH.
Kapolsek Kedungjati menjelaskan bahwa,”untuk pemberian sanksi hanya kami suruh untuk membuat pernyataan dan menanda tangani surat pernyataan untuk tidak akan mengulang kembali,dan di harapkan untuk tamu undangan agar pulang kerumah masing- masing kemudian untuk barang-barang yg berupa Sound system akan kami untuk di bawa ke polsek untuk di amankan dan nanti di urus ke polsek,” Kata, AKP Muslih,SH .
Kapolsek juga mengharapkan kepada tamu undangan untuk pulang kerumah masing- masing dan jgn ada yg kembali lagi,padahal beberapa hari yg lalu oleh Pemerintahan Desa Wates sudah memperingatkan agar untuk proses pernikahan bisa di lakukan di KUA Kedungjati tapi tidak mengindahkan,” terang, AKP Muslih,SH.
Suloso,Dalam keterangan nya juga meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang lagi,”katanya.
Masih menurut
Camat Kedungjati Winoto,SH,” bahwa di pandemi Covid 19 ini korban jiwa yg terpapar Covid 19 banyak hampir puluhan ribu orang,namun kenapa belum juga menyadari masyarakat pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan,karena dgn kerumunan masa yg banyak akan menimbulkan klaster baru, yg rugi kita semua,” Ulas, Winoto,SH.
Dijelaskan,Winoto,SH kami selaku Pemeritah Kecamatan sudilah masyarakat mengerti dan sadar,siapa lagi kalo ndak dgn kesadaran kita untuk mematuhi Protokol Kesehatan demi masyarakat yg maju dan Sehat,”Pungkas, Winoto,SH Camat Kedungjati.
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM, Editor: Raja