GROBOGAN WARTAJAVAINDO.COM – Kepolisian Sektor Brati melakukan penghentian serta pembubaran kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Grobogan Nomor 443.1/7677/2020, tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan (pernikahan), pentas seni dan pengajian.
Pembubaran dan penghentian acara hajatan yang dipimpin Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin,SH ini dilakukan pada hari Rabu tanggal (30/12/2020) sekitar pukul 11.30 wib di wilayah Desa Kronggen.
Dari informasi yang diperoleh, hajatan tersebut dilaksanakan di rumah milik Sunaryo (48) itu menggelar pentas seni pertunjukkan Elek Yo Band dari Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh. Selain menggelar pentas seni, dalam kegiatan hajatan tersebut kurang memperhatikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di Dusun Mayang Rt 01 Rw 05 Desa Kronggen kecamatan Brati Kabupaten Grobogan terdapat kegiatan syukuran pernikahan dengan mengundang Grup Pentas Seni ” Elek Yo Band” dari Desa Sukorejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan Iptu Zaenal Abidin,SH mengatakan bahwa,” berdasarkan laporan dari masyarakat setempat,
Kami langsung menyikapinya dengan mendatangi lokasi hajatan tersebut bersama sama dengan anggota Trantib Kecamatan Brati untuk segera mendatangi TKP dan menghentikan acara hajatan tersebut,” kata Iptu Zainal Abidin .
Kedatangan aparat kepolisian beserta petugas trantib ini tentu saja membuat kaget si empunya hajat dan grup musik tersebut. Kapolsek langsung menjelaskan dengan kepala dingin terkait peraturan bupati dan SE tersebut dikeluarkan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 dan menangkal klaster baru yg muncul.
Masih menurut Kapolsek, “Kami jelaskan kepada mereka agar memahami Perbup dan Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni dan pengajian. Rencananya, pertunjukan dari grup tersebut selesai di siang hari, dilanjutkan malam harinya dengan hiburan campursari,” jelas Iptu Zainal Abidin.
Petugas langsung membawa perwakilan keluarga dan kru grup musik tersebut beserta satu unit alat musik organ ke Polsek Brati. Mereka dimintai keterangan terkait hajatan yang dilaksanakan di masa pandemi tersebut.
Di sampaikan kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan oleh Kapolsek Brati, bahwa pihak dari perwakilan keluarga yang mempunyai hajat dan pihak dari Grup Seni “Elek Yo Band” membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Brati agar mematuhi Perbup dan Surat Edaran Bupati tersebut dengan harapan dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Iptu Zaenal Abidin Kapolsek Brati .
Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.