18 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kapolres Grobogan Himbau Pemohon SIM Atau Perpanjang STNK Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

GROBOGAN.   WARTAJAVAINDO.COM

Untuk pemohon pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) tetap berada di angka normal, pasca libur panjang natal dan tahun baru. Hanya saja, warga yang melakukan perpanjangan SIM dan STNK di Kabupaten Grobogan jumlahnya membeludak.

Kenaikan jumlah pemohon ini terjadi di hari pertama masuk,pada hari Senin tanggal (4/1/2021). Hingga pada hari Selasa tanggal (5/1/2021) yg terlihat masyarakat banyak yang mengantre untuk perpanjangan. Meski demikian, protokol kesehatan tetap di patuhi juga dilaksanakan, baik di Satpas SIM maupun Samsat Grobogan.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini SH,MH melalui Kaur Regident Iptu Joko Susilo menjelaskan,Bahwa jumlah pemohon yang melakukan perpanjangan SIM naik dua kali lipat dari hari biasanya “,katanya
Menurut Iptu joko Susilo, untuk perpanjangan yang biasanya melayani 70-80 pemohon, pasca libur panjang naik menjadi 200 lebih,sehingga pemohon yang hendak perpanjangan SIM naik dua kali lipat dari hari-hari biasanya. Rata-rata di hari biasa 70-80 pemohon. Tapi kemarin jumlahnya mencapai sekitar 212 pemohon. Yang membuat baru jumlahnya masih normal. Tidak hanya itu, perpanjangan STNK sendiri juga sama. Warga berbondong-bondong untuk bayar pajak. Tetapi kami tetap menginstruksikan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan abai dengan 3M,” jelas Iptu Joko,pada hari Selasa tanggal (5/1/2021).

Seperti terlihat di Samsat Grobogan, Iptu Joko Susilo melakukan pengaturan masyarakat yang hendak membayar pajak. Beberapa kursi tambahan disiapkan dan ditata dengan berjaga jarak. Bahkan, sesekali Iptu Joko Susilo meminta kepada mereka agar tidak berkerumun atau memindahkan kursi.

“Kami juga mengantisipasi terjadinya jumlah wajib pajak yg akan melampaui hari-hari biasa. Protokol Kesehatan tetap dijalankan. Ruang tunggu dibuatkan kursi yang ada jaga jaraknya,”terang Iptu Joko Susilo.

Terkait dengan permohonan SIM baru atau perpanjangan, di wilayah Kabupaten Grobogan masih menerapkan Perkap No 9 Tahun 2012 tentang SIM. Iptu Joko menanggapi banyaknya masyarakat yang membaca langsung dari media sosial terkait PP Nomor 76 tentang pembuatan SIM secara gratis.

“Kalau yang itu, kami belum ada petunjuk dari satuan Mabes Polri atau BNBP. Karena di PP itu juga dijelaskan pasal 7 tertulis ketentuan besaran persyaratan dan tata cara pengenaan tarif nol persen. Kemudian, di pasal 3 menyebutkan besaran persyaratan tarif harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan. Biaya penerbitan SIM harus ada persetujuan menteri keuangan dan Kapolri dalam pembuatan itu,”terangnya.

Menurut Iptu Joko Susilo, pihaknya menjelaskan, bahwa jika adanya persyaratan dalam permohonan SIM yang harus dilakukan masyarakat yakni uji kompetensi. Dengan kompetensi itu, maka mereka bisa berhasil dalam uji praktek maupun teori.

“Seandainya ada uji kompetensi yang harus dimiliki oleh masyarakat, yakni uji praktik maupun teori untuk menggali kendaraan, sehingga ketika kedua uji tersebut lulus, mereka bisa mendapatkan SIM,” Pungkas Iptu Joko Susilo.

Pewarta: Media Wartajavaindo BANU DM/Humas.

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *