24 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kapolda Jateng Tegas: “Bubarkan Kerumuman Massa di Saat Penjemputan Abu Bakar Ba’asyir”

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

SEMARANG. WARTAJAVAINDO COM

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau para pengikut Abu Bakar Ba’asyir agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan.
Himbauan ini di lakukan menyusul akan di bebaskannya Abu Bakar Ba’asyir terpidana kasus terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur,di wilayah Kabupaten Bogor,pada hari Jumat tanggal (8/1/2021) nanti, sebab masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” Kata Kapolda.

Abu Kabar Ba’asir saat didalam penjara selama 15 tahun

Menurut Kapolda,” jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan di bubarkan.

Saat kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
Dalam penjelasannya Kapolda,
“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Protokol Kesehatan Tim Gugus COVID akan bertindak tegas,” Pungkas Kapolda Jawa tengah Irjen pol Ahmad Luthfi .

 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Seperti diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM/humas Pol.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *