KANNI Kota Semarang Minta Aparat Penegak Hukum Proses Pelanggaran Pemilik Pabrik M.Kita di Boyolali

1 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

SEMARANG – WARTA JAVAINDO, 06 Februari 2025.Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro meminta aparat penegak hukum dan dinas perdagangan agar menindak tegas pemilik pabrik minyak goreng merk M.Kita yang terbukti melanggar aturan.Pabrik tersebut berada di kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

KANNI Polri Kota Semarang bersama tim lembaga KANNI serta petugas dari metrologi legal kabupaten Boyolali, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, menemukan produksi minyak goreng dengan merk M. Kita didapati ilegal atau tanpa izin dari BPOM dan ukuran/isinya tidak sesuai dengan label yang dicantumkan pada kemasan botolnya.

Investigasi terhadap peredaran minyak goreng ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat, di mana para konsumen banyak dirugikan lantaran volume minyak goreng M.Kita tidak sesuai ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya.

“S, selaku pemilik pabrik M.Kita, dengan sengaja telah mengedarkan produksi tanpa mengantongi izin dari BPOM. Parahnya, ukuran atau isi dari botol kemasan M.Kita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Kris, pangggilan akrab Johanes Krisnantoro, juga meminta instansi yang berwenang agar menarik seluruh peredaran minyak goreng yang telah beredar di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, penegak hukum harus menutup pabrik S yang nyata-nyata memproduksi barang ilegal.

Pegiat masalah hukum ini mengimbau masyarakat pengguna minyak goreng (migor), khususnya di wilayah Jawa Tengah, agar tidak mudah tergiur produk dengan harga murah.

“Masyarakat, khususnya pada konsumen minyak goreng, jangan tertipu dengan harga murah. Masyarakat harus teliti juga melihat ukurannya. Apakah ukuran/volume minyak goreng sudah sesuai dengan label yang dicantumkan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya itu penipuan,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Selain melihat ukuran minyak, biasanya dalam ukuran mililiter (ml), para konsumen juga melihat izin usaha yang tertera dalam produk tersebut. Apabila tidak mencantumkan nomor surat izin dari instansi berwenang, dikhawatirkan produksi minyak goreng tersebut diragukan kehalalannya maupun kualitas produknya.

Soal jeretan hukum yang pas dikenakan untuk S, Krisnanto menyebut pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 6 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Kemasan.

“S juga bisa dibidik atas tindak pidana penipuan, karena dia telah terbukti memalsukan isi/takaran minyak goreng M.Kita tidak sesuai labelnya”.ujarnya.

(Dodik)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :