SULTRA, WARTAJAVAINDO.COM – Kajati Sultra di duga terkesan tidak Responsif terhadap aduan masyarakat atas permasalahan pertambangan yang ada di bumi anoa Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua (KPR) Risman Rantau Angkat Bicara. Sabtu 23 April 2021.
Hal ini diuangkapkan oleh Risman Rantau selaku ketua Umum Lembaga Kesatuan Pembela Rakyat Sulawesi Tenggara (KPR), bahwa banyaknya aduan terkait persoalan pihak pihak penambang di Sulawesi Tenggara baik informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial hampir tidak ada reaksi dari pihak kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ini di karenakan belum ada satupun perusahaan yang di tindak walaupun sumber permasalahan jelas jelas fakta.
Misalkan Seperti IPPKH,
Penambangan di Luar Kawasan IUP, Dokumen yang tidak lengkap sehingga melahirkan krisis kepercayaan publik atas tugas penertiban pertambangan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Ini menjadi kekhawatiran generasi jangan sampai ada indikasi ada permainan atau kerjasama dalam lingkaran kejahatan tambang antara para penggiat tambang dan pejabat yang berkompeten yang di beri amanah menertibkan tambang tambang yang bermasalah di Sultra.
“Kami berharap pihak kejaksaan segera mengambil langkah langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa benar benar ada penegakan hukum terkait masalah pertambangan. Jangan ada pilih kasih bagi mereka yang secara jelas melakukan kejahatan ini sebuah track record buruk bagi institusi yang berwenang menindak palaku kejahatan di dunia pertambangan Sultra”
Lanjut dia, mengungkapkan bahwa Salah satu contoh kejahatan lingkungan secara kasat mata yang di lakukan oleh PT. OSS tepat nya di kecamatam motui Kabupaten Konawe . Hal ini menjadi polemik bagi masyarakat khususnya kecamatan Motui dan masyarakat Kabupaten Konawe pada umumnya, pasalnya akibat kejahatan lingkungan tersebut menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Konawe khususnya Kecamatan Motui yang mana akibat dari debu hitam akibat dri proses pemurnian nikel dari PT. OSS yang akan mengancam keberlangsungan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.
Olehnya itu Kami secra kelembagaan mendesak kejaksaan Tinggi Prov. Sulta untuk mengambil langkah tegas terhadap Kejahatan Lingkungan yang di lakukan oleh PT.OSS tersebut. “Tegas dia”
Selain dari pada PT. OSS ada 13 perusahaan Pertambangan yang dalam status penyegelan (Police Line) oleh Mabes Polri yakni PT. Rosini Indonesia, PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. RMI, PT. NPM, PT. AMPA, PT. Jalur Mas, PT. TNI, PT.Sriwijaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Wajah Inti Lestari. Ironisnya kami duga dari 13 Perusahaan Tambang tersebut masih beroprasai hingga saat ini. ujarnya”
“Permasalahan tersebut kami duga karna lemahnya pengawasan institusi terkait dalam mengawasi persoalan Tambang di Bumi Anoa ini. Kami menunggu langkah nyata yang tegas dari pihak kajati Sultra menyelesaikan semua kemelut Terkait kasus kasus tambang di Sultra”, tutupnya. (Kahar)
Editor: Raja