GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM
Polres Grobogan kini menetapkan Kades Pulutan Kecamatan Penawangan Kab. Grobogan yg berinisial D (55) sebagai tersangka atas kasus perselingkuhan dengan warganya, berinisial I (27) Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan , karena dianggap kooperatif. Disamping itu, juga karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo menyampaikan hal itu disela sela acara peresmian Primkoppol Grobogan Mart di gedung pertemuan Jananuraga Mapolres Grobogan, pada hari Kamis tanggal (11/8/2022). Kasatreskrim itu mengatakan kasus yang melibatkan Kepala Desa Pulutan dan warga itu status penyidikannya telah sampai pada penetapan tersangka. Sehingga, proses hukum akan berlanjut pada persidangan.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Pasal yang disangkakan adalah ps 284 KUHP yang ancaman pidananya dibawah lima tahun makanya tidak kami tahan”.

Kecuali itu, karena yang bersangkutan sebagai Kades tentunya masih harus melakukan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, lanjut Kasat, yang bersangkutan dikenai wajib lapor 3 kali seminggu.
Sebagaimana diberitakan dalam media baik elektronik, cetak maupun online di Grobogan, kasus yang mencoreng mama Pemdes itu menjadi viral karena kasus perselingkuhan ini melibatkan warganya bernama Indah (27).
Saat itu (30/5/2022) Kades D menyambangi rumah Indah pada larut malam, dan sekitar pukul 23.30 Kades masuk ke rumah Indah. Karena kelakuan Kades yang sudah berulang kali itu menyulut warga sekitar menjadi emosi dan terjadilah penggerebekan terhadap kepala desanya. Saat itu juga usai digerebek , dilakukan sidang oleh ketua RT dan Kades mengakui perbuatannya.
Ketika terjadi peristiwa perselingkuhan di rumah Indah, sang suami sedang bekerja di Palembang Sumsel. Tetapi baru pada esok harinya (31/5/2022) , sang suamu bernama Ahnad Khusaeri (30) melaporkan perbuatan Kadesnya ke Mapolres Grobogan dengan dikawal puluhan warga Pulutan.
Kepada tim Media Wartajavaindo Grobogan Camat Penawangan Yunus Setyawan S.STP mengatakan ibarat nasi telah menjadi bubur, oleh karenanya yang bersangkutan untuk tetap tegar menghadapi peristiwa hukum yang ada termasuk menerima konsekwensinya.
Reporter : BANU DM.

Editor : Raja.