PEMALANG, wartajavaindo.com
Kerugian negara yang telah di lakukan oknum mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin, terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai Rp. 102.190.100 (seratus dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).
Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan, tetapi yang perangkat sudah di kembalikan ? kata Puji beberapa waktu lalu. Hal itu sampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam pernyataan statement Inspektorat Kabupaten Pemalang, kini praktisi Hukum yakni Imam Subiyanto SH., MH dan juga seorang dosen langsung menanggapi dengan serius.
Dugaan korupsi mantan Kepala Desa ( kades ) Kelangdepok Muhammad Arifin,” Dia tetap berpotensi menghadapi tuntutan pidana meski uang hasil korupsi yang dilakukannya telah dikembalikan.”
Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ,” kata Imam SBY ketika diwawancarai dikantornya pada Senin (19/06/2023 ).
Dalam Pasal : 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan jelas menyatakan ” Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.” Tegas Imam Subiyanto
Dalam hal ini, Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981. Jelasnya
Dalam kesempatan tersebut Imam SBY juga menegaskan, Inspektorat Kabupaten Pemalang. Agar bertanggung jawab untuk mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Inspektorat telah membuat nota kesepahaman dengan kedua institusi tersebut, di tingkat pemerintah pusat, Inspektur Jenderal Kemendagri, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga harus bekerja sama. Hal serupa juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
” Dibiarkannya kasus ini tanpa tindakan yang tegas dapat dianggap sebagai penghambatan atau penghalang terhadap proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”
Selain itu, tindakan seperti ini juga bisa melanggar Pasal 221 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ,” Tutur Imam
Dijelaskan oleh Imam Subiyanto, bahwa ancaman pidana bagi pelaku Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor).
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp. 150.000.000,00 dan maksimal Rp. 600.000.000,00.”
Namun demikian Imam SBY juga berharap Inspekturat Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan kasus ini.
“Keputusan untuk melakukan tindakan hukum tidak boleh diabaikan karena dapat membawa dampak buruk pada penegakan hukum korupsi di negara ini”, pungkas Imam.
By. MUJIHARTONO